Berita Kriminal
Sudah Punya Istri, Pria di Muratara Cabuli Tetangganya yang Ketebelakangan Mental
Meski sudah memiliki istri tak membuat syahwat pria berhati busuk ini mencabuli remaja wanita yang keterbelakangan mental
TRIBUNSUMSEL.COM - Meski sudah memiliki istri tak membuat syahwat pria berhati busuk ini mencabuli remaja wanita yang keterbelakangan mental.
MJ pria berusia 40 tahun warga Muratara diamankan aparat kepolisian setempat.
Bapak dua anak ini ditangkap karena mencabuli remaja wanita yang tak lain adalah tetangganya sendiri
Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad mengatakan bahwa korban berusia 14 tahun
• Oknum Bintara Polisi Dipukuli Tukang Ojek, Pelaku Kesal Lantaran Ditegur Sedang Bercumbu
• Begini Penjelasan MUI Soal Boleh Ganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur demi Hindari Virus Corona
• Diduga Terjangkit di Bogor, 3 Warga Kaltim Positif Corona
• Ciripa Eks Asisten Uya Kuya Lama Tak Muncul di Layar Kaca, Penampilannya Kini Bikin Pangling
Dedi mengatakan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada tanggal 6 Maret 2020 sekitar pukul 09.00 WIB pagi.
Kejadian bermula saat korban hendak mandi di sumur, tepatnya di bawah rumah korban.
Ketika itu tersangka berjalan di dekat rumah korban lalu memanggil korban dan korban pun menghampiri tersangka.
Tersangka kemudian mengajak dan membawa korban ke semak-semak dalam kebun di belakang rumah korban.
Di dalam kebun itu, tersangka mencabuli korban namun cepat diketahui oleh tetangga korban yang melihat langsung perbuatan tersangka.
"Informasi yang kami dapat, korban ini diduga mengalami keterbelakangan mental, jadi mau aja diajak tersangka."
"Untungnya ada saksi yang melihat, sehingga tidak sampai terjadi yang lebih parah lagi," kata AKP Dedi.
Setelah kepergok oleh saksi, tersangka langsung pergi dan korban diajak oleh saksi pulang ke rumahnya.
Saksi memberitahu kepada orangtua korban bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka, namun cepat diketahui.
Tak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Setelah kami menerima laporan, kami langsung berkoordinasi dengan kepala desa setempat, dan akhirnya tersangka kami bawa ke Mapolres," ujar AKP Dedi.
Tersangka akan dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur dengan tuntutan 15 tahun penjara.