Begini Penjelasan MUI Soal Boleh Ganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur demi Hindari Virus Corona

MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat

Tribunnews
Salat berjamaah di masjid Istiqlal, Jakarta. 

Begini Penjelasan MUI Soal Boleh Ganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur demi Hindari Virus Corona

TRIBUNSUMSEL.COM - Di tengah wabah virus corona ( Covid-19), akhirnya Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa terkait ibadah salat Jumat.

MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur, hal itu dikatakan oleh Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin.

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.

 

Sedangkan umat Islam yang berada di daerah berpotensi rendah terjangkit Covid-19 diminta tetap wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.

Namun, umat diimbau tetap mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri serta rajin cuci tangan.

"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," lanjut dia.

Terkait umat Islam yang positif terjangkit Covid-19, MUI melarangnya untuk salat Jumat berjemaah di masjid serta menyarankannya untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di tempatnya masing-masing.

"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," ujar Hasanuddin.

 

MUI, lanjut Hasanuddin, juga mengharamkan umat Islam melakukan salat jumat ketika situasi wabah Covid-19 tidak terkendali.

Apabila wabah tersebut masih terkendali, semua umat Islam wajib melaksanakan salat jumat di masjid.

"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," lanjut Hasanuddin.

Shalat berjamaah
Shalat berjamaah ((Tribun Jabar))

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram perilaku memborong atau menimbun kebutuhan pokok serta masker, selama wabah virus corona.

Aturan tersebut keluar dalam fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah saat penyebaran wabah virus corona.

"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik. Seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker, hukumnya haram," tulis Fatwa MUI yang dikonfirmasi Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am kepada Tribunnews, Senin (16/3/2020).

Dalam fatwa tersebut, MUI juga mengimbau agar Umat Islam semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT selama wabah virus corona.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved