Jenderal Andika Murka Tahu Oknum Prajurit TNI Berkhianat, Pasok Senjata & Amunisi ke KKB Papua

Di tengah kekacauan di Papua, Pratu Demisla Arista Tefbana (28) mencari keuntungan. Dia menjual sekitar 13.000 amunisi dan sepucuk senjata kepada KKB

Surya
Jenderal Andika Murka Tahu Oknum Prajurit TNI Berkhianat, Pasok Senjata & Amunisi ke KKB Papua 

Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DPO ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa Demisla pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo.

Selanjutnya dia menginap selama dua hari di Kompleks Kerangpante.

Kemudian, pada 29 Juli 2019, Demisla menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.

Selama berada di Sorong, Demisla menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.

Ia menginap selama satu malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken, sampai akhirnya Demisla ditangkap pada pukul 08.02 WIT.

Demisla kemudian diterbangkan dari Sorong ke Jayapura.

Sebelumnya, Mahmil III-19 sudah menjatuhkan vonis kepada tiga mantan anggota TNI-AD yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KKB dengan hukuman berbeda, Selasa (11/2/2020).

Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure dihukum 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved