Jenderal Andika Murka Tahu Oknum Prajurit TNI Berkhianat, Pasok Senjata & Amunisi ke KKB Papua

Di tengah kekacauan di Papua, Pratu Demisla Arista Tefbana (28) mencari keuntungan. Dia menjual sekitar 13.000 amunisi dan sepucuk senjata kepada KKB

Surya
Jenderal Andika Murka Tahu Oknum Prajurit TNI Berkhianat, Pasok Senjata & Amunisi ke KKB Papua 

Entah apa motivasinya. Tapi memang banyak yang harus kami perbaiki di Papua," lanjut dia.

Penjara seumur hidup

Pratu Demisla Arista Tefbana terbukti menjual amunisi dan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB).

Pengadilan militer pun menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla.

Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, mengutip Kompas.id, Kamis (12/3/2020).

Mengutip dari Antara, Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro mengatakan, uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya.

Demisla dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge.

Demisla mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.

Moses yang kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi.

Amunisi itu dibeli seharga Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.

Ribuan amunisi dan senpi itu diperoleh Demisla dari rekannya dengan alasan untuk berburu.

Ditangkap setelah buron 2 minggu

Pratu Demisla sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua pekan.

Proses penangkapan Demisla dimulai sejak pukul 02.15 WIT.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved