Berita Viral
Fakta Baru Pasutri Gadungan di Vila Trawas Mojokerto, Mustofa Pelaku Pria Ternyata Seorang Gigolo
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membongkar praktik prostitusi
Editor:
Moch Krisna
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung membeberkan barang bukti prostitusi di Vila Trawas Mojokerto.
"Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan sehingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Pasutri Gadungan di Vila Trawas Mojokerto Siap Layani Tamu untuk Bercinta Bertiga, https://suryamalang.tribunnews.com/2020/02/10/pasutri-gadungan-di-vila-trawas-mojokerto-siap-layani-tamu-untuk-bercinta-bertiga?page=all.
Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: eko darmoko
