Berita Viral
Fakta Baru Pasutri Gadungan di Vila Trawas Mojokerto, Mustofa Pelaku Pria Ternyata Seorang Gigolo
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membongkar praktik prostitusi
TRIBUNSUMSEL.COM -- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membongkar praktik prostitusi menyimpang di vila Vanda Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Bisnis prostitusi ini adalah menyediakan layanan bercinta bertiga alias rame-rame.
Dua pelaku prostitusi terselubung ini bernama Rahayu (37) warga Dusun Jaraan, Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto dan Mustofa alias Putra (38) warga Dusun Pacet Utara, Desa Pacet, Kecamatan Pacet.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat terkait adanya prostitusi terselubung tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya memperoleh petunjuk bahwa di sebuah vila dijadikan ajang transaksi prostitusi terselubung.
"Hasil penyelidikan bahwa ada prostitusi layanan seks menyimpang di Trawas," ujarnya di Mapolres Mojokerto, Senin (10/2/2020).
Ia mengatakan modus operandi prostitusi ini yakni pelaku Rahayu menawarkan penyewaan vila sekaligus jasa layanan pemuas hasrat berhubungan intim bertiga kepada pengunjung di Trawas Mojokerto.
Pelaku Mustofa berperan sebagai gigolo yang sekaligus berpura-pura menjadi suami dari pelaku RA untuk melakukan layanan threesome.
Rahayu dan Mustofa pun menjalankan peran sebagai pasutri gadungan untuk menarik pelanggan dalam bisnis prostitusi ini.
Mereka memperoleh uang dari layanan prostitusi ini senilai Rp 1,5 juta plus tambahan biaya sewa vila berharga Rp 500 ribu.
"Pelaku RA mendapat bagian dari hasil prostitusi senilai Rp 1,2 juta dan pelaku Mustofa Rp 300 ribu," ungkapnya.
Masih kata AKBP Feby DP Hutagalung, kedua pelaku sudah melakoni bisnis esek-esek ini selama lebih dari satu tahun.
Kebanyakan pelanggannya merupakan kalangan wisatawan pria dan wanita dari luar kota yang berwisata di Trawas.
Kedua pelaku ini berpura-pura sebagai pasangan suami istri untuk menyakinkan pelanggannya.
Adapun barang bukti yang disita berupa uang senila Rp 1,5 juta, satu handphone dan sprei kamar yang digunakan untuk transaksi prostitusi.
