Tak Hanya Peserta Tes SKD CPNS yang Dilarang Bawa Smartphone, Pengawas Juga Dilarang
Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang Ir Agus Sutiadi mengatakan, pihaknya telah menegakkan segala prosedur dan peraturan
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang Ir Agus Sutiadi mengatakan, pihaknya telah menegakkan segala prosedur dan peraturan terkait penerimaan CPNS yang sudah ditetapkan.
Termasuk menegakkan peraturan yang melarang seluruh petugas pengawas seleksi untuk mengakses handphone ketika berada di dalam ruang tes.
"Bukan hanya peserta saja yang tidak diperbolehkan membawa handphone, bahkan petugas juga tidak boleh mengakses handphonenya saat di ruang tes. Karena sudah keharusan bahwa ketika tes berlangsung, semuanya harus steril dan fokus. Hal itu sudah kita terapkan," ujarnya, Sabtu (1/2/2020).
Peraturan serupa juga berlaku pada seluruh awak media yang akan melakukan peliputan.
• Gubernur Sumsel: Saya Tidak Bisa Luluskan Orang Jadi CPNS
• Peserta Tes CPNS Wajib Datang Satu Jam Lebih Awal
Baik dalam pengambilan foto maupun video, suasana ruang tes hanya boleh diambil pada saat pergantian sesi dan sebelum pelaksanaan tes dimulai.
"Itu juga sudah kita terapkan. Rekan-rekan wartawan boleh mengambil gambar dengan catatan harus ada izin dari petugas. Dan peliputan dilakukan hanya pada saat peserta sudah masuk ke ruangan tapi belum melakukan log in. Pengambilan gambar atau foto juga dilakukan
maksimum dua menit sebelum tes dimulai," ujarnya.
Dikatakan Agus, penanaman integritas bagi seluruh pegawai BKN dibawah kepemimpinannya juga sudah diterapkan.
Seluruhnya juga sudah menandatangani perjanjian yang pada intinya berfokus untuk dapat menjaga integritas dan segala informasi agar tetap tersimpan dengan aman.
Dirinya juga tidak akan segan untuk menindak tegas siapapun yang kedapatan bertindak kecurangan dan tidak sesuai prosedur.
Hal ini sudah pernah diterapkannya pada beberapa tahun lalu.
"Jangankan membocorkan informasi, bagi pegawai yang kedapatan memindahkan jadwal tes bagi peserta, maka tidak ada kata segan untuk ditindak tegas dengan dilakukan pemecatan," tegasnya.
"Contohnya, beberapa tahun lalu pernah ada peserta yang berhalangan ikut tes dari jadwal seharusnya. Dan kemudian diketahui, peserta tersebut dipindahkan jadwal tesnya semena-mena karena tidak sesuai prosedur yang berlaku. Maka, pegawai yang berbuat itu langsung diberhentikan. Kejadian itu sudah jadi contoh bagi semuanya supaya jangan berbuat kecurangan dan tidak sesuai prosedur," sambungnya.
Terkait pemindahan jadwal tes bagi peserta, lebih lanjut dijelaskan bahwa hal tersebut sudah tidak boleh dilakukan pada seleksi CPNS 2020.
Agus mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya, peserta yang berhalangan mengikuti tes pada jadwal seharusnya, bisa mengajukan permohonan perubahan jadwal.
Namun semua itu tentunya harus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
