Helmy Yahya Ungkap Kronologi Pemecatan Dirinya sebagai Dirut TVRI. Siap Tempuh Jalur Hukum

Dalam juma pers itu Helmy mengaku saat masuk menjadi Direktur Utama TVRI, kondisinya memperihatinkan.

Editor: Weni Wahyuny
Instagram/Helmy Yahya
Helmy Yahya Ungkap Kronologi Pemecatan Dirinya sebagai Dirut TVRI. Siap Tempuh Jalur Hukum 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dicopot sebagai Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya tempuh jalur hukum. 

Seperti diketahui Raja kuis Indonesia Helmy Yahya resmi dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI.

Hal itu menimbulkan banyak gejolak internal dalam tubuh TVRI.

Hingga akhirnya Helmy melakukan konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).

 Dalam juma pers itu Helmy mengaku saat masuk menjadi Direktur Utama TVRI, kondisinya memperihatinkan.

Ia pun lantas membeberkan kronologi pemecatan dirinya menjadi Dirut.

"Saya sudah ajukan surat pembelaan pada 18 Desember."

"Kemarin (Kamis 16/1) saya dipanggil dan mendapat surat pencopotan," ujar Helmy Yahya dalam konferensi persnya, dikutip dari Warta Kota.

Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya didampingi sejumlah Direksi LPP TVRI dan kuasa hukum berbicara kepada wartawan terkait pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Helmy Yahya menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait pemberhentiannya dari Dirut LPP TVRI dan akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya didampingi sejumlah Direksi LPP TVRI dan kuasa hukum berbicara kepada wartawan terkait pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Helmy Yahya menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait pemberhentiannya dari Dirut LPP TVRI dan akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Tempuh jalur hukum

Helmy mengaku akan menempuh jalur hukum terkait pencopotannya.

Ia telah menyiapkan pengacara lantaran pencopotannya itu seperti cacat hukum.

Helmy melawan sebab ia merasa apa yang dipermasalahlan oleh dewas justru menurutnya upaya dalam pembenahan.

Pembenahan baik dari segi program maupun hal lainnya.

Satu di antara alasan pemecatannya, Helmy Yahya dinilai tidak bisa menjelaskan tentang pembelian program berbiaya besar hak siar Liga Inggris.

Menanggapi hal ini, Helmy mengaku heran.

Padahal, menurut dia, mendapatkan Hak Siar Liga Inggris merupakan prestasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved