Berita Lubuklinggau
M Yamin Pengedar Narkoba Yang Terkenal Licin Akhirnya Masuk Jebakan Polres Lubuklinggau
M Yamin warga Jl Kesehatan Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau tak menyangka akan masuk jebakan polisi.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - M Yamin warga Jl Kesehatan Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau tak menyangka akan masuk jebakan polisi.
Pengedar narkoba yang terkenal cukup licin berusia 58 tahun ini ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Lubuklinggau yang berpura-pura sebagai pembeli.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Sopian Hadi mengatakan pelaku ditangkap saat akan bertransaksi di rel kereta api tak jauh dari rumahnya Sabtu (21/12/2019) malam sekira pukul 23.00 WIB.
"Setelah dilakukan pemancingan akhirnya pelaku datang dan kita langsung amankan," kata Sopian saat dihubungi Tribunsumsel.com, Senin (23/12/2019).
• Geger Pantai di Pesisir Lampung Airnya Terang di Malam Hari Hingga Muncul Ikan Oarfish
• Setelah Rilis Penangkapannya, Ibra Azhari Mendadak Dilarikan ke Klinik Biddokkes Polda Metro Jaya
Penangkapan bermula saat anggota Narkoba Polres Lubuklinggau mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
"Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan, ternyata informasi itu benar, akhirnya dilakukan penangkapan di rel kereta," ujarnya.
Setelah ditangkap pelaku langsung digiring kerumahnya dan dilakukan penggeledahan, dari rumahnya
ditemukan sejumlah barang bukti yakni dua bungkus plastik klip diduga narkotika jenis shabu.
"Kemudian kita juga menemukan satu unit timbangan digital, tiga buah alat hisap shabu, satu hp samsung lipat merk strawberry dan dua ball plastik klip. Dan pelaku kita bawa ke Sat Narkoba Polres Lubukinggau untuk penahanan," katanya.(joy)