Wali Nikah Video Call
Wali Nikah via Video Call Sah Menurut Hukum, Ini Penjelasan Ulama
Hepriyadi (29 tahun), pengantin pria di Musirawas mengucapkan ijab kabul dengan wali nikah pengantin wanita menggunakan video call
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
Kemudian acara pun berubah rasa tanda tanya, bahkan tamu undangan pun bertanya-tanya.
Akhirnya disela-sela acara sang penghulu langsung mengumumkan akan menelepon ayah kandung sang pengantin wanita.
Setelah telpon diangkat penghulu menyampaikan permintaanya.
Setelah terjadi percakapan orang tua Herlina setuju, kemudian penghulu membaca khotbah nikah dan doa, ijab qabul pun tetap dilanjutkan.
• Mempelai Wanita Menangis Pernikahannya Cuma Dihadiri 10 Persen Tamu, Ternyata Begini Kondisinya
Sembari memegang handphone, Hepriyadi mendengarkan ucapan akad yang disampaikan wali dari Herlina melalui video call.
"Saya terima nikahnya Herlina dengan mas kawin tersebut," ucap Hepriyadi setelah berbicara dengan wali nikah sembari menelepon.
"Sah," ucap saksi yang menyaksikan pernikahan tersebut.
Pernikahan yang awalnya biasa saja akhirnya berubah menjadi haru.
Banyak tamu undangan yang menangis melihat acara sakral yang tak seperti biasanya itu terjadi.
Kedua pengantin pun terlihat sangat bahagia, walaupun sekali-kali Herliana menyeka air mata yang jatuh dipipinya.
Salah satu tamu undangan yang tak mau disebutkan namanya juga mengatakan, jika sebenarnya antara Herlina dan ayahnya sudah lama berpisah.
"Herlina itu dari umur dua bulan sudah pisah dengan bapaknya. Ini karena kedua orang tuanya cerai. Sedangkan kalau mau akad bapak tirinya gak boleh secara syariat agama," jelasnya.
Makanya, menurut dia pernikahan tetap bisa dilanjutkan walaupun wali tidak bisa hadir.
"Alasannya mungkin karena tidak enak hati atau terlalu jauh untuk datang ke pernikahan makanya jalan keluarnya dengan telponan dan video call saja," ujarnya.