Wali Nikah Video Call

Wali Nikah via Video Call Sah Menurut Hukum, Ini Penjelasan Ulama

Hepriyadi (29 tahun), pengantin pria di Musirawas mengucapkan ijab kabul dengan wali nikah pengantin wanita menggunakan video call

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Eko Hepronis
Kedua pasangan pengantin Hepriyadi (29 tahun) dan Herlina (20 tahun) saat menikah di depan penghulu, Minggu (8/12/2019). wali nikah perempuan berkomunikasi melalui video call. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS-Hepriyadi (29 tahun), pengantin pria di Musirawas mengucapkan ijab kabul dengan wali nikah pengantin wanita menggunakan video call.

Hepriyadi melangsungkan pernikahan dengan Herlina (20 tahun) di Dusun Lakitan Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Minggu, (8/12) pukul 10.00 WIB.

Acara ini berlangsung di kediaman mempelai wanita.

Mantan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau, KH Hasbi Mustofa mengungkapkan, pernikahan yang dilakukan oleh wali via video call tersebut sah.

Mengulik Adat Istiadat Masyarakat Palembang Terkait Mas Kawin Dalam Pernikahan di Era Kolonial

"Hukumnya boleh, sah mnurut hukum," ungkap Mustofa saat dihubungi Tribunsumsel.com.

Ia menuturkan syarat -syarat menikah itu dianggap sah apabila terpenuhi syarat-syarat menikah, diantaranya ada dua orang saksi, ada mas kawin, ada calon pengantin (Catin) dan wali menikah.

"Kalau pun pernikahan tadi menimbulkan keraguan, karena walinya jauh dan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan akad, walinya boleh diwakilkan melaui surat kuasa," tambahnya.

Penuh Haru

Acara berlangsung dikediaman mempelai wanita di Dusun Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan.

Awalnya acara biasa-biasa saja, seperti pernikahan pada umumnya.

Tamu undangan yang hadir pun merasakan kebahagiaan dari pasangan yang saat itu menjadi raja dan ratu.

Sekali-kali keduanya tersenyum dan sapa pun dilemparkan kepada para sanak dan keluarga yang hadir saat itu.

Namun, ketika memasuki acara ijab qabul ada rasa heran dari tamu undangan yang hadir.

Pernikahan yang sakral yang mestinya disaksikan kedua pihak keluarga laki-laki dan perempuan, namun kali ini wali pihak mempelai wanita tidak hadir.

Sang ayah yang harusnya menjadi wali pernikahan dari Herlina tak kunjung hadir.

Kemudian acara pun berubah rasa tanda tanya, bahkan tamu undangan pun bertanya-tanya.

Akhirnya disela-sela acara sang penghulu langsung mengumumkan akan menelepon ayah kandung sang pengantin wanita.

Setelah telpon diangkat penghulu menyampaikan permintaanya.

Setelah terjadi percakapan orang tua Herlina setuju, kemudian penghulu membaca khotbah nikah dan doa, ijab qabul pun tetap dilanjutkan.

Mempelai Wanita Menangis Pernikahannya Cuma Dihadiri 10 Persen Tamu, Ternyata Begini Kondisinya

Sembari memegang handphone, Hepriyadi mendengarkan ucapan akad yang disampaikan wali dari Herlina melalui video call.

"Saya terima nikahnya Herlina dengan mas kawin tersebut," ucap Hepriyadi setelah berbicara dengan wali nikah sembari menelepon.

"Sah," ucap saksi yang menyaksikan pernikahan tersebut.

Pernikahan yang awalnya biasa saja akhirnya berubah menjadi haru.

Banyak tamu undangan yang menangis melihat acara sakral yang tak seperti biasanya itu terjadi.

Kedua pengantin pun terlihat sangat bahagia, walaupun sekali-kali Herliana menyeka air mata yang jatuh dipipinya.

Salah satu tamu undangan yang tak mau disebutkan namanya juga mengatakan, jika sebenarnya antara Herlina dan ayahnya sudah lama berpisah.

"Herlina itu dari umur dua bulan sudah pisah dengan bapaknya. Ini karena kedua orang tuanya cerai. Sedangkan kalau mau akad bapak tirinya gak boleh secara syariat agama," jelasnya.

Makanya, menurut dia pernikahan tetap bisa dilanjutkan walaupun wali tidak bisa hadir.

"Alasannya mungkin karena tidak enak hati atau terlalu jauh untuk datang ke pernikahan makanya jalan keluarnya dengan telponan dan video call saja," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved