Wali Nikah Video Call
Wali Nikah via Video Call Sah Menurut Hukum, Ini Penjelasan Ulama
Hepriyadi (29 tahun), pengantin pria di Musirawas mengucapkan ijab kabul dengan wali nikah pengantin wanita menggunakan video call
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS-Hepriyadi (29 tahun), pengantin pria di Musirawas mengucapkan ijab kabul dengan wali nikah pengantin wanita menggunakan video call.
Hepriyadi melangsungkan pernikahan dengan Herlina (20 tahun) di Dusun Lakitan Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Minggu, (8/12) pukul 10.00 WIB.
Acara ini berlangsung di kediaman mempelai wanita.
Mantan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau, KH Hasbi Mustofa mengungkapkan, pernikahan yang dilakukan oleh wali via video call tersebut sah.
• Mengulik Adat Istiadat Masyarakat Palembang Terkait Mas Kawin Dalam Pernikahan di Era Kolonial
"Hukumnya boleh, sah mnurut hukum," ungkap Mustofa saat dihubungi Tribunsumsel.com.
Ia menuturkan syarat -syarat menikah itu dianggap sah apabila terpenuhi syarat-syarat menikah, diantaranya ada dua orang saksi, ada mas kawin, ada calon pengantin (Catin) dan wali menikah.
"Kalau pun pernikahan tadi menimbulkan keraguan, karena walinya jauh dan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan akad, walinya boleh diwakilkan melaui surat kuasa," tambahnya.
Penuh Haru
Acara berlangsung dikediaman mempelai wanita di Dusun Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan.
Awalnya acara biasa-biasa saja, seperti pernikahan pada umumnya.
Tamu undangan yang hadir pun merasakan kebahagiaan dari pasangan yang saat itu menjadi raja dan ratu.
Sekali-kali keduanya tersenyum dan sapa pun dilemparkan kepada para sanak dan keluarga yang hadir saat itu.
Namun, ketika memasuki acara ijab qabul ada rasa heran dari tamu undangan yang hadir.
Pernikahan yang sakral yang mestinya disaksikan kedua pihak keluarga laki-laki dan perempuan, namun kali ini wali pihak mempelai wanita tidak hadir.
Sang ayah yang harusnya menjadi wali pernikahan dari Herlina tak kunjung hadir.