Berita Lahat
Pencuri Mobil Pemudik di Lahat Divonis Bebas Padahal Saat Itu Terekam Kamera CCTV
Duan Ramli (29 tahun), terdakwa pencurian mobil pemudik di Lahat mendapat vonis bebas saat sidang di Pengadilan Negeri Lahat, Selasa (19/11/2019)
Editor:
Wawan Perdana
Saat itu mobil sudah ditinggalkan pengemudinya di Kota Prabumulih, persis usai terlibat aksi kejar-kejaran bersama polisi.
• Masa Jabatan Presiden Indonesia Bisa Diperpanjang Jadi 3 Periode, MPR Akan Lakukan Ini
Setelah ditelusuri didapatlah hasil rekaman CCTV tersebut, dan dibuktikan dari hasil lab, yang keluar masuk ke mobil curian ialah Duan.
"Terdakwa Duan Ramli diyatakan tidak terbukti secara sah, melakukan pencurian. Majelis Hakim pasti punya pertimbangan jelas."
"Seharusnya sekarang terdakwa sudah dibebaskan. Tapi ini belum selesai, jika JPU mengajukan Kasasi atas putusan ini," sampai Humas PN Lahat, Dicky Syrifudin SH MH. (SP/ Ehdi Amin)
Tags
Mobil pemudik dicuri di lahat
Duan Ramli
Pengadilan Negeri Lahat
Pencuri Mobil Pemudik di Lahat Divonis
Rekomendasi untuk Anda