Berita Lahat

Pencuri Mobil Pemudik di Lahat Divonis Bebas Padahal Saat Itu Terekam Kamera CCTV

Duan Ramli (29 tahun), terdakwa pencurian mobil pemudik di Lahat mendapat vonis bebas saat sidang di Pengadilan Negeri Lahat, Selasa (19/11/2019)

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Ehdi Amin
Jaksa penuntur Kejari Lahat M Abby Habibullah mengajukan kasasi 

Saat itu mobil sudah ditinggalkan pengemudinya di Kota Prabumulih, persis usai terlibat aksi kejar-kejaran bersama polisi.

Masa Jabatan Presiden Indonesia Bisa Diperpanjang Jadi 3 Periode, MPR Akan Lakukan Ini

Setelah ditelusuri didapatlah hasil rekaman CCTV tersebut, dan dibuktikan dari hasil lab, yang keluar masuk ke mobil curian ialah Duan.

"Terdakwa Duan Ramli diyatakan tidak terbukti secara sah, melakukan pencurian. Majelis Hakim pasti punya pertimbangan jelas."

"Seharusnya sekarang terdakwa sudah dibebaskan. Tapi ini belum selesai, jika JPU mengajukan Kasasi atas putusan ini," sampai Humas PN Lahat, Dicky Syrifudin SH MH. (SP/ Ehdi Amin)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved