Berita Lahat

Pencuri Mobil Pemudik di Lahat Divonis Bebas Padahal Saat Itu Terekam Kamera CCTV

Duan Ramli (29 tahun), terdakwa pencurian mobil pemudik di Lahat mendapat vonis bebas saat sidang di Pengadilan Negeri Lahat, Selasa (19/11/2019)

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Ehdi Amin
Jaksa penuntur Kejari Lahat M Abby Habibullah mengajukan kasasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Duan Ramli (29 tahun), terdakwa pencurian mobil pemudik di Lahat mendapat vonis bebas saat sidang di Pengadilan Negeri Lahat, Selasa (19/11/2019).

Ramli terdakwa pencurian mobil Toyota Avanza Nopol B 1364 ZFJ di depan masjid AT Taqwa, Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Merapi Barat, Minggu (2/6/2019) lalu.

Sidang vonis dipimpin Jimmi Maruli, bersama Hakim Anggota, Ahmad Renardhien, dan Mahartha Noerdiansyah.

Atas putusan tersebut, M Abby Habibullah, selaku JPU perkara itu langsung mengajukan upaya kasasi ke Mahkaman Agung.

Anggota DPRD Muara Enim Tak Terlihat di Kantor Pasca Disebutkan 22 Nama Kebagian Dana Suap

JPU yakin terdakwa betul melakukan perkara tersebut.

Dibuktikan dari rekaman CCTV di Indomaret simpang Kejari Lahat.

Juga tidak sesuainya keterangan saksi yang dihadirkan saat persidangan.

"Dari petikan pledoi terdakwa yang dibacakan pengecaranya saja, sudah tidak meyakinkan. Seperti membenarkan tanggal 7 Juni 2019 terdakwa bersama saksi, Bela Vista, istrinya, berangkat ke Palembang menyemput kakak perempuannya."

"Ditanggal yang sama juga membenarkan, sampai ditangkap terdakwa tidak pernah meninggalkan Kota Pagaralam," beber Abby, Kamis (21/11/2019).

Kebijakan Pelamar CPNS 2019 Hanya KTP Lubuklinggau Ditegur, Sekarang Terbuka untuk Umum

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 4 tahun penjara.

Terdakwa dinilai terbukti melakukan pencurian mobil milik Murniati, pemudik asal Kampung Belimbing Sawah, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok Provinsi Jawa Barat.

Duan ditangkap Polisi, di Kota Pagaralam (29/6) lalu.

Sedangkan mobilnya, sudah lebih dahulu diamankan polisi Kamis (6/6) lalu di Kota Prabumulih, usai terlibat aksi kejar-kejaran dengan pihak kepolisian.

"Benar Duan ditetapkan tersangka, dan ditahan atas kemiripan dengan objek yang ada dalam rekaman CCTV. Namun secara fakta hukum, secara logika hukum, unsur mengambil suatu barang tidak terpenuhi pada diri Duan," ucap Sapta Putra Wahyudi SH, kuasa hukum terdakwa.

Untuk diketahui, ditangkapnya Duan setelah polisi menemukan struk belanja Indomaret, di dalam mobil curian.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved