Berita Lahat
Pencuri Mobil Pemudik di Lahat Divonis Bebas Padahal Saat Itu Terekam Kamera CCTV
Duan Ramli (29 tahun), terdakwa pencurian mobil pemudik di Lahat mendapat vonis bebas saat sidang di Pengadilan Negeri Lahat, Selasa (19/11/2019)
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Duan Ramli (29 tahun), terdakwa pencurian mobil pemudik di Lahat mendapat vonis bebas saat sidang di Pengadilan Negeri Lahat, Selasa (19/11/2019).
Ramli terdakwa pencurian mobil Toyota Avanza Nopol B 1364 ZFJ di depan masjid AT Taqwa, Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Merapi Barat, Minggu (2/6/2019) lalu.
Sidang vonis dipimpin Jimmi Maruli, bersama Hakim Anggota, Ahmad Renardhien, dan Mahartha Noerdiansyah.
Atas putusan tersebut, M Abby Habibullah, selaku JPU perkara itu langsung mengajukan upaya kasasi ke Mahkaman Agung.
• Anggota DPRD Muara Enim Tak Terlihat di Kantor Pasca Disebutkan 22 Nama Kebagian Dana Suap
JPU yakin terdakwa betul melakukan perkara tersebut.
Dibuktikan dari rekaman CCTV di Indomaret simpang Kejari Lahat.
Juga tidak sesuainya keterangan saksi yang dihadirkan saat persidangan.
"Dari petikan pledoi terdakwa yang dibacakan pengecaranya saja, sudah tidak meyakinkan. Seperti membenarkan tanggal 7 Juni 2019 terdakwa bersama saksi, Bela Vista, istrinya, berangkat ke Palembang menyemput kakak perempuannya."
"Ditanggal yang sama juga membenarkan, sampai ditangkap terdakwa tidak pernah meninggalkan Kota Pagaralam," beber Abby, Kamis (21/11/2019).
• Kebijakan Pelamar CPNS 2019 Hanya KTP Lubuklinggau Ditegur, Sekarang Terbuka untuk Umum
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 4 tahun penjara.
Terdakwa dinilai terbukti melakukan pencurian mobil milik Murniati, pemudik asal Kampung Belimbing Sawah, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok Provinsi Jawa Barat.
Duan ditangkap Polisi, di Kota Pagaralam (29/6) lalu.
Sedangkan mobilnya, sudah lebih dahulu diamankan polisi Kamis (6/6) lalu di Kota Prabumulih, usai terlibat aksi kejar-kejaran dengan pihak kepolisian.
"Benar Duan ditetapkan tersangka, dan ditahan atas kemiripan dengan objek yang ada dalam rekaman CCTV. Namun secara fakta hukum, secara logika hukum, unsur mengambil suatu barang tidak terpenuhi pada diri Duan," ucap Sapta Putra Wahyudi SH, kuasa hukum terdakwa.
Untuk diketahui, ditangkapnya Duan setelah polisi menemukan struk belanja Indomaret, di dalam mobil curian.
Saat itu mobil sudah ditinggalkan pengemudinya di Kota Prabumulih, persis usai terlibat aksi kejar-kejaran bersama polisi.
• Masa Jabatan Presiden Indonesia Bisa Diperpanjang Jadi 3 Periode, MPR Akan Lakukan Ini
Setelah ditelusuri didapatlah hasil rekaman CCTV tersebut, dan dibuktikan dari hasil lab, yang keluar masuk ke mobil curian ialah Duan.
"Terdakwa Duan Ramli diyatakan tidak terbukti secara sah, melakukan pencurian. Majelis Hakim pasti punya pertimbangan jelas."
"Seharusnya sekarang terdakwa sudah dibebaskan. Tapi ini belum selesai, jika JPU mengajukan Kasasi atas putusan ini," sampai Humas PN Lahat, Dicky Syrifudin SH MH. (SP/ Ehdi Amin)