Berita Palembang
Azis Tak Mampu Tahan Air Mata Saksikan Gerai Baksonya Disegel Pemkot Palembang
Begitu usai membacakan surat keputusan tersebut puluhan Satpol PP Kota Palembang meminta pegawai mengosongkan tempat.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Azis pemilik Bakso Granat Mas Azis tak mampu menahan air matanya saat menyaksikan petugas Satpol PP membacakan surat penyegelan bakso miliknya, Selasa (22/10) di Jalan Inspektur Marzuki Pakjo Palembang.
Matanya berkaca kaca, tak lama berselang air matanya jatuh menetes.
Ia nampak berusaha tegar namun lagi lagi dirinya tak mampu menahannya.
Terlihat beberapa kali, tangannya menghapus air mata yang akan jatuh.
Tapi hal itu tak membatalkan penyegelan bakso miliknya.
"Tempat usaha bakso granat mas Azis ini kami tutup sementara sampai pengelola mau memasang kembali alat perekaman transaksi," kata Kepala Bidang Kabid Penegakkan Peraturan Perundangan-Undangan (PPUD), Budi Norma saat membacakan Surat Keputusan (SK) Walikota Palembang terhadap penyegalan bakso granat mas Azis.
• Pemkot Palembang Akan Segel Pizza HUT Palembang karena Tak Mau Dipasang e-Tax
Begitu usai membacakan surat keputusan tersebut puluhan Satpol PP Kota Palembang meminta pegawai mengosongkan tempat.
Namun permintaan itu rupanya tak langsung dituruti oleh para pegawai.
Sehingga Satpol PP masuk untuk menjelaskan kepada para pegawai tersebut.
Berselang beberapa menit barulah para pegawai bakso granat keluar dari tempat usaha tersebut.
Pihak Satpol PP melakukan penyegelan dengan menggunakan rantai besi dan segel berlogokan KPK dan Pemkot Palembang.
Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Al Hidir mengatakan, pihaknya melakukan sudah tiga kali melakukan peringatan, sehingga dilakukan penutupan sementara terhadap bakso granat mas Azis.
Menurut dia, penyegelan ini dilakukan sampai pemilik mematuhi peraturan Pemkot Palembang sesuai dengan ketentuan pemasangan e tax.
• Walikota Palembang Keluarkan SK Penyegelan Bakso Granat Mas Azis Pakjo
"Penyegelan sementara sampai pemilik mau dipasang e tax," kata Hidir.
Menurut dia, selama proses penyegelan tidak diperkenankan untuk merusak atau membuka alat segel.