Walikota Palembang Keluarkan SK Penyegelan Bakso Granat Mas Azis Pakjo
Walikota Palembang H Harnojoyo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang telah ditanda tangani untuk menyegel Bakso Granat Mas Azis Pakjo
Penulis: Irkandi Gandi Pratama | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Walikota Palembang H Harnojoyo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang telah ditanda tangani untuk menyegel Bakso Granat Mas Aziz Pakjo, Jalan Inspektur Marzuki, Siring Agung Palembang, Selasa (22/10/2019) pagi.
Terlihat di lokasi, 75 tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, bagian hukum, pemerintahan dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTS) dengan sigap melakukan penyegelan sementara terhadap Bakso Granat Mas Aziz Pakjo.
Hal itu dilakukan lantaran sebelumnya pihak pemilik usaha tidak menggunakan alat rekam pengenaan pajak (E-Tax) yang telah di pasang oleh Pemerintah Kota Palembang.
Sebelumnya juga sempat dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun pemilik usaha tetap menolak untuk dipasang sampai alat tersebut dirusak.
Dengan demikian, di dalam SK tersebut disampaikan jika dikemudian hari pemilik usaha bersedia mengoperasionalkan alat E-Tax sesuai dengan ketentuan, maka segel akan dibuka.
"Tempat usaha bakso granat mas Azis ini kami tutup sementara sampai pengelola mau memasang kembali alat perekaman transaksi," jelas walikota Palembang H Harnojoyo melalui Kepala Bidang Kabid Penegakkan Peraturan Perundangan-Undangan (PPUD), Budi Norma saat membacakan Surat Keputusan (SK) Walikota Palembang terhadap penyegalan bakso granat mas Azis.