Berita Palembang

Azis Tak Mampu Tahan Air Mata Saksikan Gerai Baksonya Disegel Pemkot Palembang

Begitu usai membacakan surat keputusan tersebut puluhan Satpol PP Kota Palembang meminta pegawai mengosongkan tempat.

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Yandi
Pemilik Bakso Granat Mas Azis, Azis menangis saat mendengar pembacaan surat keputusan walikota untuk menyegel gerai bakso miliknya, Selasa (22/10/2019) di jalan Inspektur Marzuki Pakjo Palembang 

Sesuai peraturan, apabila ada yang membuka paksa atau merusak segel tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai pasal 232 ayat 1 KUHP berupa hukuman 2,8 bulan kurungan penjara

Kabid Pajak Daerah Lainnya Agung Nugraha menjelaskan, pemilik Bakso Granat ‘Mas Azis’ sebelumnya telah diberikan surat peringatan sampai surat teguran terakhir. Namun, mereka belum mengindahkan akhirnya sesuai peraturan untuk dilakukan penyegelan sementara berdasarkan keputusan Walikota Palembang

“Penyegelan dilakukan untuk sementara setelah ada mediasi surat pernyataan maupun perjanjian dari BPPD dengan Pemilik Bakso Granat ‘Mas Azis’. Nanti poin-poin akan dijelaskan, apabila Bakso Mas Azis sudah melakukan semua ketentuan dan perjanjian maka akan dibuka kembali,” jelasnya

Untuk poin-poin yang harus di penuhi, kata Agung antara lain yakni sesuai Perda nomor 8 tahun 2018 dan Perwali 84 tahun 2018 tentang pemakaian alat perekam e tax.

“Apabila Bakso Mas Azis sudah menggunakan e tax dan stabil dalam penggunaan maka akan dilihat kurun waktu enam bulan. Walaupun penyegelan tetap dibuka namun tetap dilakukan pengawasan,” kata dia.

Kuasa hukum dari Bakso Granat Mas Azis, Sayuti Rambang menghargai surat keputusan walikota Palembang mengenai penyegalan klaeinnya.

Menurut dia, pihaknya akan mempelajari surat tersebut, kemudian akan melakukan langkah dan upaya untuk menyelesaikan persoalan penyegalan bakso granat.

"Kita hargai surat pak wali, sembari kami mempelajari untuk melakukan upaya upaya penyelesaian," kata Sayuti.

Sayuti mengatakan, sebelum penyegelan pihaknya sudah melayangkan surat untuk bersedia dipasang alat e tax.

Menurut dia, selama ini klaiennya belum mengerti persoalan tersebut, sehingga tak mengindahkan surat peringatan dari pihak Pemkot Palembang.

"Ini masalah salah komunikasi saja, akan kita segera selesaikan masalah ini. Karena kami sudah bersedia untuk dipasang e tax," kata dia. (SP/ Yandi)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved