Berita Selebriti
Dianggap RUU KUHP Pidana Teraneh di Dunia, Hotman Paris Blak-blakan Sebut Isinya Nggak Masuk Akal
Gejolak penolakan akan Rancangan Undang Undang (RUU) KHUP terus disoroti publik Indonesia.Salah satu datang dari pengacara terkenal Hotman Paris yan
Penulis: Mochamad Krisnariansyah | Editor: Moch Krisna
Pasal 241
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp500 juta).
6. Lemahkan pemberantasan korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Ada pula pasal yang dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Koruptor akan mendapat hukuman penjara yang lebih ringan.
7. Perbuatan memperkaya diri
Ilustrasi korupsi.
RKUHP Pasal 604
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II (Rp10 juta) dan paling banyak Kategori VI.
UU Tipikor Pasal 2
Ancaman penjara minimum 4 tahun, sanksi denda minimum Rp 200 juta.
8. Penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji
Ilustrasi suap.
RKUHP Pasal 607 Ayat 2
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Kategori IV.
UU Tipikor Pasal 11
Ancaman maksimal pidana penjara selama 5 tahun sanksi denda maksimal 250 juta.
(*)