Berita Selebriti
Dianggap RUU KUHP Pidana Teraneh di Dunia, Hotman Paris Blak-blakan Sebut Isinya Nggak Masuk Akal
Gejolak penolakan akan Rancangan Undang Undang (RUU) KHUP terus disoroti publik Indonesia.Salah satu datang dari pengacara terkenal Hotman Paris yan
Penulis: Mochamad Krisnariansyah | Editor: Moch Krisna
Pasal 417 Ayat 1
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.
Pasal 419 Ayat 1
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
4. Diskriminatif terhadap korban pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan.
Ada pula pasal yang dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan, yaitu:
Pasal 470 Ayat 1
Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 471 Ayat 1
Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
5. Ancam kebebasan pers
Ilustrasi kebebasan pers terancam.
Pasal 219
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp 200 juta).