Berita Selebriti
Dianggap RUU KUHP Pidana Teraneh di Dunia, Hotman Paris Blak-blakan Sebut Isinya Nggak Masuk Akal
Gejolak penolakan akan Rancangan Undang Undang (RUU) KHUP terus disoroti publik Indonesia.Salah satu datang dari pengacara terkenal Hotman Paris yan
Penulis: Mochamad Krisnariansyah | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM -- Gejolak penolakan akan Rancangan Undang Undang (RUU) KHUP terus disoroti publik Indonesia.
Salah satu datang dari pengacara terkenal Hotman Paris yang ikut mengkritik isi dari RUU KHUP tersebut.
Hotman Paris bahkan menyebut jika isi RUU KHUP tersebut merupakan yang teraneh di dunia.
Hal ini lantaran beberapa pasal yang dimaksud Hotman Paris sungguh tak masuk akal penalaran.
Satu diantaranya Hotman Paris coba memahami maksud dari pasal 100 RUU KHUP pidana.
Dalam isi pasal tersebut, Hotman Paris mengatakan jika seseorang dipidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Maka sang pelaku ataupun terdakwa dalam tindak pidana dianggap tidak terlalu penting.
" RUU KHUP Pidana Draf Undang -undang teraneh di dunia, draft pasal 100, ," terang Hotman paris.
Hotman Paris mengatakan jika seseorang tidak terbukti perannya alias tidak terlalu penting maka tidak harus dijatuhi hukuman mati.
" Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati, ini benar-benar nggak masuk diakal gua," sambungnya.
Pengacara yang terkenal dengna berlian mewah lantas menyebut isi dari undang undang KUHP tersebut bukanlah dibuat praktisi hukum.
" Haduh kacau ini bukan karya dari praktisi hukum," terangnya.
" KUHP Pidana itu mengandung filasafat hukum yang sangat tinggi dan memerlukan pengalaman yang cukup lama," tegasnya.
Sebelumnya
Daftar pasal kontroversial di RUU KUHP yang mengancam, dari soal zina, rugikan perempuan, hingga hadiah.
Silakan cermati pasal-pasal berikut.Inilah daftar pasal-pasal yang dianggap kontroversial di RUU KUHP, di antaranya gelandangan yang dikenai denda 1 juta hingga pemilik unggas yang juga dikenai denda jika peliharannya jalan-jalan di pekarangan tetangga.
Sebab, ada banyak pasal-pasal perubahan dalam RUU KUHP yang menuai kontroversi.
Inilah pasal-pasal yang dianggap kontroversial:
Ilustrasi hewan ternak di sawah.
Pasal 278
Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).
Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
2. Gelandangan
Ilustrasi gelandangan di Makassar, Sulsel.
Pasal 432
Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)
Pasal ini dinilai multitafsir dan menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.
3. Tak berpihak kepada perempuan
Ilustrasi penggerebekan pelaku zina.
Selain itu, ada pula pasal yang dianggap terlalu masuk ke ranah privat dan tidak berpihak pada perempuan, yaitu:
Pasal 417 Ayat 1
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.
Pasal 419 Ayat 1
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
4. Diskriminatif terhadap korban pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan.
Ada pula pasal yang dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan, yaitu:
Pasal 470 Ayat 1
Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 471 Ayat 1
Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
5. Ancam kebebasan pers
Ilustrasi kebebasan pers terancam.
Pasal 219
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp 200 juta).
Pasal 241
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp500 juta).
6. Lemahkan pemberantasan korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Ada pula pasal yang dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Koruptor akan mendapat hukuman penjara yang lebih ringan.
7. Perbuatan memperkaya diri
Ilustrasi korupsi.
RKUHP Pasal 604
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II (Rp10 juta) dan paling banyak Kategori VI.
UU Tipikor Pasal 2
Ancaman penjara minimum 4 tahun, sanksi denda minimum Rp 200 juta.
8. Penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji
Ilustrasi suap.
RKUHP Pasal 607 Ayat 2
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Kategori IV.
UU Tipikor Pasal 11
Ancaman maksimal pidana penjara selama 5 tahun sanksi denda maksimal 250 juta.
(*)