Berita Selebriti
Dianggap RUU KUHP Pidana Teraneh di Dunia, Hotman Paris Blak-blakan Sebut Isinya Nggak Masuk Akal
Gejolak penolakan akan Rancangan Undang Undang (RUU) KHUP terus disoroti publik Indonesia.Salah satu datang dari pengacara terkenal Hotman Paris yan
Penulis: Mochamad Krisnariansyah | Editor: Moch Krisna
Silakan cermati pasal-pasal berikut.Inilah daftar pasal-pasal yang dianggap kontroversial di RUU KUHP, di antaranya gelandangan yang dikenai denda 1 juta hingga pemilik unggas yang juga dikenai denda jika peliharannya jalan-jalan di pekarangan tetangga.
Sebab, ada banyak pasal-pasal perubahan dalam RUU KUHP yang menuai kontroversi.
Inilah pasal-pasal yang dianggap kontroversial:
Ilustrasi hewan ternak di sawah.
Pasal 278
Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).
Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
2. Gelandangan
Ilustrasi gelandangan di Makassar, Sulsel.
Pasal 432
Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)
Pasal ini dinilai multitafsir dan menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.
3. Tak berpihak kepada perempuan
Ilustrasi penggerebekan pelaku zina.
Selain itu, ada pula pasal yang dianggap terlalu masuk ke ranah privat dan tidak berpihak pada perempuan, yaitu: