Berita Selebriti

Dianggap RUU KUHP Pidana Teraneh di Dunia, Hotman Paris Blak-blakan Sebut Isinya Nggak Masuk Akal

Gejolak penolakan akan Rancangan Undang Undang (RUU) KHUP terus disoroti publik Indonesia.Salah satu datang dari pengacara terkenal Hotman Paris yan

Selebrita Trans7
Hotman Paris Selebrita 7 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Gejolak penolakan akan Rancangan Undang Undang (RUU) KHUP terus disoroti publik Indonesia.

Salah satu datang dari pengacara terkenal Hotman Paris yang ikut mengkritik isi dari RUU KHUP tersebut.

Hotman Paris bahkan menyebut jika isi RUU KHUP tersebut merupakan yang teraneh di dunia.

Hal ini lantaran beberapa pasal yang dimaksud Hotman Paris sungguh tak masuk akal penalaran.

Satu diantaranya Hotman Paris coba memahami maksud dari pasal 100 RUU KHUP pidana.

Dalam isi pasal tersebut, Hotman Paris mengatakan  jika seseorang dipidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Maka sang pelaku ataupun terdakwa dalam tindak pidana dianggap tidak terlalu penting.

" RUU KHUP Pidana Draf Undang -undang teraneh di dunia, draft pasal 100, ," terang Hotman paris.

Hotman Paris mengatakan jika seseorang tidak terbukti perannya alias tidak terlalu penting maka tidak harus dijatuhi hukuman mati.

" Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati, ini benar-benar nggak masuk diakal gua," sambungnya.

Pengacara yang terkenal dengna berlian mewah lantas menyebut isi dari undang undang KUHP tersebut bukanlah dibuat praktisi hukum.

" Haduh kacau ini bukan karya dari praktisi hukum," terangnya.

" KUHP Pidana itu mengandung filasafat hukum yang sangat tinggi dan memerlukan pengalaman yang cukup lama," tegasnya.

Sebelumnya 

Daftar pasal kontroversial di RUU KUHP yang mengancam, dari soal zina, rugikan perempuan, hingga hadiah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved