Breaking News

Berita Palembang

Besok Smart SIM Diluncurkan di Palembang, Ada Penghitungan Poin, Bisa Diisi Saldo untuk Tol

Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) akan diluncurkan secara resmi serentak di Indonesia termasuk di Kota Palembang Palembang, Senin (23/9/2019).

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Andyka Wijaya
Kanit Regident Satlantas Polresta Palembang Iptu Merry Agustina 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) akan diluncurkan secara resmi serentak di Indonesia termasuk di Kota Palembang Palembang, Senin (23/9/2019).

Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Arif Harsono melalui Kanit Regident Iptu Merry Agustina mengatakan, peluncuran Smart SIM yang diciptakan Korlantas Polri ini akan dilakukan seluruh Indonesia.

“Harusnya peluncuran hari ini, tetapi karena hari ini hari Minggu maka akan kita lakukan besok dan itu akan dilakukan di seluruh Indonesia,” ungkap Iptu Mery, Minggu (22/9/2019).

Mery mengatakan, sebelum diluncurkan ke masyarakat kota Palembang, diketahui Smart SIM ini telah dilakukan uji coba dilengkapi dengan chip, sehingga tidak mudah dipalsukan.

“SIM ini bisa diisi saldo melalui Mandiri, BNI dan BRI dengan maksimal Rp 2 juta, sehingga bisa dipakai untuk berbelanja di minimarket serta sebagai kartu TOL,” bebernya.

5 Hal Penting Smart SIM, Cara Buat & Biaya Pembuatan, SIM Lama Berlaku atau Tidak, Ini Penjelasannya

Selain itu, sambung Mery, selain sebagai legitimasi kompetensi terhadap seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

SIM ini juga berfungsi sebagai pendukung forensik kepolisian, fungsi kontrol atau untuk penegakan hukum dan sistem pelayanan prima.

"Fungsi kontrol atau penegakan hukum bermakna bahwa SIM sebagai pendukung sistem pendataan pelanggaran yang terkoneksi pada sistem Traffic Attitude Record (TAR)," bebernya kembali.

Lebih jauh kanit Regiden sim ini, menuturkan, TAR merupakan sistem pendataan atas pelanggaran yang dilakukan para pengendara dalam berlalu lintas.

Desi Laporkan Suaminya ke Polresta Palembang, Tidak Tahan Jadi Korban Penganiayaan 

TAR akan berkaitan dengan De Merit Point System atau DMPS yaitu sistem perpanjangan SIM.

Jika pelanggaran ringan atau pelanggaran administrasi akan dikenakan 1 point.

Pelanggaran sedang atau pelanggaran yang berdampak kemacetan dikenakan 3 point.

Pelanggaran berat atau pelanggaran yang berdampak kecelakaan dikenakan 5 point.

Dalam pengurusan perpanjangan SIM, lanjut dia, seseorang bisa tanpa diuji lagi jika tidak terlibat kecelakaan atau tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Kalau pun melanggar, TAR-nya tidak boleh lebih dari 12 poin,"katanya.

Pembakar Lahan Lebih Buruk dari Pengedar Narkoba, Orang Tak Berdosa Turut Jadi Korban

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved