Karhutla 2019
TNI dan Polisi Tangkap 5 Orang Pembakar Lahan di OKI, Mengaku Buka Lahan Tanam Cabai
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG-Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan TNI menangkap lima pelaku pembakaran lahan
Penulis: Winando Davinchi |
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG-Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan TNI menangkap lima pelaku pembakaran lahan.
Lima orang itu ialah Yayan (33 tahun), warga Dusun I Desa Batun Baru Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kemudian Boski dan Ali yang keduanya warga Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi.
Dua lagi yang diamankan adalah Hamidi dan Tukiran yang merupakan warga Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI.
Yayan mengaku, berencana menanam cabai di lahan miliknya.
• Petugas Water Boombing Kebakaran Lahan Meninggal, Ini Hasil Otopsi Rumah Sakit Bhayangkara
Rencana mananam cabai batal lantaran keburu diciduk Tim Gakkum Karhutbunlah Satreskrim Polres OKI.
Yayan kedapatan membakar lahan seluas 40×7 meter di Dusun IV Desa Muara Batun Jejawi.
Akibat ulahnya itu ia kini dibawa ke Mapolres OKI untuk diamankan dan dilakukan penyidikan.
"Pelaku telah berada di Polres OKI dan masih akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Prihardinika, Rabu (14/8/2019).
Yayan juga akan dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No.32 Tahun 2009 Tentang PPLH, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Ancaman penjara bagi pelaku paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ucapnya.
• Viral Video Kebakaran Lahan di Muara Medak, Bupati Muba Paksa Perusahaan Padamkan Api
Pelaku yang nekat bakar lahan dengan motif untuk ditanami cabai ini ditangkap kemarin.
Saat itu Tim Gakkum Karhutbunlah yang sedang patroli mendapati ada lahan terbakar di Desa Muara Batun.
"Tim melihat asap dan langsung mendatangi TKP, serta menemukan pelaku Yayan berada di lokasi kebakaran, setelah dimintai jawaban, diakui oleh pelaku, dirinya yang membakar lahan tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian pelaku diamankan di Mapolres OKI," ujarnya.
Pihak berwajib sebelumnya juga telah menangkap empat warga yang sedang membakar lahan,
Penangkapan oleh jajaran TNI dari Kodim 0402 yang sedang patroli kebakaran hutan, kebun dan lahan (Karhutbunlah) di Desa Jejawi Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kemarin (13/8/2019).
Keempat warga ini masing-masing, yakni Boski, Hamidi, Tukiran, dan Ali.
• Penjelasan Resmi BPBD Meninggalnya Teknisi Helikopter Water Boombing Pemadam Kebakaran Lahan
Para pembakar lahan ini diamankan saat berada di lahan milik Yadi warga Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi.
Informasi yang dihimpun di lapangan, keempat warga beserta pemilik lahan ini tertangkap tangan oleh Tim 6 Satgas Karhutlah Kecamatan Jejawi.
Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra sebelumnya mengatakan, pencegahan terjadinya Karhutbunlah di Kabupaten OKI membutuhkan peran serta semua pihak.
Tidak bisa hanya dilakukan pemerintah ataupun instansi manapun. Pencegahan dini harus dilakukan daripada nantinya melakukan penanggulangan.
"Jika sudah dicegah tapi tetap saja terjadi Karhutbunlah maka semua pihak dibutuhkan kerjasamanya untuk menginformasikan siapa pelaku, pelakunya harus dihukum sesuai peraturan yang ada," tutur Donni.
Pihak kepolisian mengharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga dan mencegah terjadinya bencana karhutbunlah, karena apapun alasannya membuka lahan dengan cara membakar tetaplah salah.