Sidang Prada DP

BREAKING NEWS, Prada DP Dituntut Hukuman 4 Bulan Penjara karena Kabur dari Pendidikan (Desersi)

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Prada Deri Permana (DP) dituntut empat bulan penjara atas perkara desersi (meninggalkan pendidikan)

Penulis: Irkandi Gandi Pratama |
Tribun Sumsel/ Irkandi Gandi Pratama
Sidang desersi Prada DP dilaksanakan di Pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (6/8/2019) sore. 

Akhirnya Prada DP mengajak masuk ke penginapan Sahabat Mulya di Sungai Lilin itu.

Di sanalah pembunuhan itu terjadi. Prada DP membunuh setelah keduanya cekcok.

Bermula dari Vera yang tak mau memberikan nomor nomor sandi untuk membuka ponsel.

"Padahal sesuai perjanjian, sandi yang akan dipakai adalah tanggal jadian antara saudari Vera Oktaria dan terdakwa yaitu 091114," katanya.

Keduanya lalu bertengkar. Menurut pengakuan Prada DP yang dibacakan dalam surat dakwaan saat itu Vera Oktaria bilang ia sudah hamil dua bulan.

"Mendengar perkataan tersebut, terdakwa yang sudah menyimpan rasa curiga menjadi emosi menjambak dengan tangan kanan dan membenturkannya ke tembok sebanyak satu kali," kata Oditur.

Melihat Vera melawan, Prada DP lalu membenturkannya berkali-kali sampai Vera Oktaria lemas.

Tak sampai disitu lalu Prada DP membekap Vera Oktaria dengan bantal selama lebih dari 5 menit sampai meninggal dunia.

Kejadian mutilasi Vera Oktaria Oleh Prada DP tersebut terjadi di Penginapan Sahabat Mulia Jalan PT Hindoli RT 05 RW 03 Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Muba, Sumatera Selatan pada Jumat (10/7/2019) lalu. 

Pada surat dakwaan yang disampaikan Oditur, disebut nama Imam yang menyuruh untuk membakar mayat Vera Octaria kasir minimarket.

"Itu kan dalam dakwaan Imam nyuruh terdakwa bakar mayat korban 'bakar bae ujinyo'," terang Mayor Chk Darwin Butar Butar SH sebagai Oditur, saat ditemui usai sidang.

Namun, Imam tak bisa hadir dipersidangan karena telah meninggal dunia.

Prada DP menangis. (MA FAJRI)
"Tapi dia sudah meninggal, makanya dalam dakwaan itu dalam kurung meninggal dunia. Kalau masih hidup dia yang pertama kali kita hadirkan sebagai saksi utama," lanjutnya

"Mungkin itu salah satu upaya terdakwa untuk menghilangkan jejak usai membunuh, karena jiwanya saat itu lagi kalut," tambahnya

Mengingat persidangan akan terus berjalan, tak banyak yang diceritakan oleh Darwin.

"Meninggalnya Imam karena apa, saya tidak bisa memastikan, nanti kita dalami dipersidangan saja, selasa nanti," tandasnya.

Sebelumnya Sejumlah fakta terungkap pada sidang perdana Prada Deri Permana atau Prada DP yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (1/8/2019).

Dalam dakwaan yang dibacakan Mayor D. Butar Butar yang bertindak sebagai salah satu Oditur, diketahui 
bahwa terdakwa telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria (21) yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.

Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.

"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain."

"Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia,"ujar Mayor D. Butar Butar dalam persidangan

Setelah berhasil kabur dari pendidikannya, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke sungai lilin Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved