Sidang Prada DP
BREAKING NEWS, Prada DP Dituntut Hukuman 4 Bulan Penjara karena Kabur dari Pendidikan (Desersi)
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Prada Deri Permana (DP) dituntut empat bulan penjara atas perkara desersi (meninggalkan pendidikan)
Penulis: Irkandi Gandi Pratama |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Prada Deri Permana (DP) dituntut empat bulan penjara atas perkara desersi (meninggalkan pendidikan).
Sidang ini dilaksanakan setelah sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi atas Terdakwa Prada Deri Pramana terhadap korban Vera Octaria.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (6/8/2019) sore.
Terdakwa Prada DP saat ini masih berstatus anggota TNI.
Prada DP kabur dari kesatuannya di Baturaja.
• Terungkap, Prada DP Ajak Wanita Lain Menginap di Kosan Sebelum Mutilasi Vera Oktaria
Oditur militer dalam tuntutannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dan dituntut hukuman empat bulan Penjara.
Hal itu, dibacakan langsung oleh Oditur Mayor Chk Andi Putu dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH sebagai hakim anggota.
"Mohon Majelis Hakim yang bersidang meyatakan Prada Deri Pramana NRB 3119 00 49211297 siswa Dikjurtaif Dodiklatpur Rindam II Sriwijaya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Disersi dalam masa damai"
"Mengingat pasal 87 ayat (1) ke 2 juncto ayat (2) KUHPM dan perundangan pengadilan yang berlaku," terangnya.
• Tabir Siapa Imam Akhirnya Terbongkar, Hubungan Prada DP dan Penyuruh Pembakar Mayat
"Kami mohon agar terdakwa dijatuhi satu, pidana penjara selama empat bulan, dua menetapkan barang bukti berupa 56 lembar rekapitulasi absen siswa Dikjurtaif Rindam II Sriwijaya tetap dilekatkan dalam berkas perkara juga dibebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah," tegasnya
Menanggapi tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH, akan melanjutkan sidang kembali pada Selasa 13 Agustus 2019 mendatang.
Pada sidang disersi dengan agenda dakwaan pekan lalu, terungkap sebab Prada DP lari dari kesatuan.
Dari keterangan surat dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Mayor Chk Andi Putu SH, terdakwa Prada Deri Pramana disersi dari kesatuan di Baturaja menuju Palembang.
• Cerita Serli Dikunci Prada DP Dalam Kamar Sendirian, Hanphone Juga Dibawa Kabur
Terdakwa Prada Deri Pramana mengatakan, desersi karena tidak mau mengikuti tes komando.
"Tidak mau ikut tes komando karena saya takut tesnya berat, waktu SMP saya pernah terjatuh jadi masih trauma," ungkapnya kepada ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH sebagai hakim anggota.