Berita Palembang

Penjelasan BPPD Palembang Alasan Kenaikan PBB, Terkait Pemberian TPP dan Target PAD Rp 1,3 Triliun

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) 2019 di Palembang menjadi topik hangat saat ini

Tribun Sumsel/ Tiara Anggraini
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Shinta Raharja 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) 2019 di Palembang menjadi topik hangat saat ini.

Warga Kota Palembang banyak mengeluhkan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diklaim berlipat-lipat.

Banyak warga yang mendatangi Kantor Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang yang terletak di Jalan Merdeka untuk meminta kejelasan.

Dari pantauan Tribunsumsel.com, Senin (13/5/2019) ada ruangan konsultasi PBB yang terletak di lantai dasar.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Shinta Raharja mengatakan, sejak adanya pembagian SPPT PBB awal Mei, ia sering mendapatkan laporan pengajuan pengurangan dan keberatan untuk biaya PBB menumpuk di mejanya.

"Sudah banyak menumpuk di meja saya. Ada sekitar 15 lebih pengajuan keberatan yang kita terima sampai hari ini," ujarnya. Senin (12/5/19) malam.

PPDB Online Siswa SMA Negeri Reguler Palembang Sumsel 2019, Link Pendaftaran sumsel.siap-ppdb.com

Kata Shinta, PBB pada hakekatnya pajak yang meliputi bumi dan bangunan.

Bumi tiap tahun ada penyesuaian nilai, sedangkan bangunan tidak sama sekali.

"Kenapa kita lalukan kenaikan khususnya PBB NJOP bumi? Karena tahun ini target PAD (pendapatan asli daerah) mengalami kenaikan Rp 550 miliar dari semula Rp 748 miliar menjadi Rp 1,3 Triliun," jelas dia.

Karena itu, adanya kenaikan PAD ini pemkot memiliki dua konsepsi.

Pertama pemaksimalan pemasangan tapping box yang sudah dilakukan saat ini .

"Kedua kita lakukan penyesuaian NJOP Bumi. Dan ini sudah kita lakukan pengelodokan sejak tiga bulan sebelum ini ditanda tangani Walikota Palembang," tegasnya.

Ini Daftar Nama 17 Caleg Berpeluang Lolos ke DPR RI Periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel 1 dan 2 

Kedua hal tersebutlah, lanjut dia dapat menghasilkan PAD diangka Rp 1,3 Triliun.

"Kewenangan PBB ini sepenuhnya kepada kabupaten masing-masing sejak pelimpahan 2012. Setelah penggodokan 3 bulan ini muncul keputusan Walikota nomor 17 tahun 2019 mengenai NJOP Bumi di kota Palembang," ujarnya.

Namun, kata Shinta ditahun ini Walikota membebaskan dibawah 300 ribu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved