Berita Palembang
Penjelasan BPPD Palembang Alasan Kenaikan PBB, Terkait Pemberian TPP dan Target PAD Rp 1,3 Triliun
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) 2019 di Palembang menjadi topik hangat saat ini
Seperti yang dirasa Asmir, salah satu warga Dwikora II. Dia merasa sangat heran dengan kenaikan PBB yang harus dibayarnya. Dari semula hanya sebesar Rp.500 ribu kini naik menjadi Rp.2 juta.
"Naiknya luar biasa, nggak wajar kalau seperti itu," ungkapnya pada Tribunsumsel.com, Senin (13/5/2019).
Asmir juga mempertanyakan tidak adanya perbedaan PBB antara pemilik rumah yang tinggal di komplek dan di perumahan biasa.
"Masak rumah yang di lokasi sering banjir sama kenaikannya dengan yang tinggal di komplek. Mereka tidak kebanjiran, beda dengan kami. Itu bagaimana penghitungannya," kata dia.
Hal senada juga dikatakan Darlis, ketua RT. 010, jalan Dwikora II kecamatan Ilir Barat 1 kota Palembang.
Darlis mengungkapkan keluhan warganya terhadap kenaikan PBB yang dirasa begitu memberatkan.
"Bahkan ada warga saya, namanya Sukian Tunggah. Dari biasanya dia bayar Rp.340 ribu jadi Rp.3.2 juta,"ungkapnya.
Darlis mengatakan kenaikan PBB terjadi tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi ke masyarakat.
Dia juga sudah menanyakan perihal PBB yang naik pada pihak kelurahan.
"Tapi dari pihak kelurahan kasih saran supaya langsung mengajukan keberatan ke dispenda kota. Sepertinya juga ada warga yang yang akan kesana,"ungkapnya .
Darlis mengatakan kenaikan PBB dengan nilai yang fantastis tersebut dirasa begitu memberatkan masyarakat.
"Seperti warga saya yang mayoritas pensiunan. Jadi kenaikan yang sangat tinggi ini sudah pasti sangat memberatkan warga,"ucap dia.