Berita Palembang

Penjelasan BPPD Palembang Alasan Kenaikan PBB, Terkait Pemberian TPP dan Target PAD Rp 1,3 Triliun

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) 2019 di Palembang menjadi topik hangat saat ini

Tribun Sumsel/ Tiara Anggraini
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Shinta Raharja 

Hal yang sama juga diungkapkan salah seroang warga Dempo yang mengaku syok melihat kwitansi PBB yang membengkak puluhan kali lipat.

"Terkejut nian biasa bayar Rp 900 ribuan ini menjadi Rp 4 juta kurang 25 ribu. Siapa yang dak syok, nak bayar pakek apo," ujar wanita berhijab ini yang enggan disebutkan namanya.

Ia mengaku kenaikan ini sangat tidak wajar, apalagi rumahnya masuk kedalam lorong.

Ketika dikonfirmasi, Kabid PBB Khairul Anwar melalui Kasubdit PBB, Apriadi membenarkan jika banyak warga yang telah datang untuk berkonsultasi mengenai kenaikan PBB.

Kata dia, kenaikan pembayaran PBB kota Palembang tahun 2019 dikarenakan ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah mendekati harga pasar wajar.

"NJOP tanah di kota Palembang ini masih jauh dari harga tanah di pasaran. Karena itu penyesuaian ini adalah bagian dari untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB sekaligus menaikkan harga pasaran tanah di kota Palembang," ujarnya.

Katanya, sejak tahun 2008 NJOP Kota Palembang tidak pernah disesuaikan.

Jatah Kursi DPR RI Dapil Sumsel II Lepas, PKS Perjuangkan Keadilan ke KPU RI

"Tahun 2008 sampai 2014 tidak ada kenaikan. Lalu tahun 2015 sampai 2018 ada penyesuaian tapi tak semua hanya ada dikawasan tertentu saja seperti dikawasan besar dan industri," jelas dia.

"Nah ditahun ini kita ada penyesuaian merata diseluruh kota Palembang sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan juga Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah," ungkap dia.

Katanya, penyesuaian harga tanah di kota Palembang bersifat parsial atau tidak sporadis demi menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

"Penyesuaian NJOP tanah tertinggi berada di kawasan ekonomis dan perdagangan serta objek pajak khusus," jelas dia.

Pajak bumi dan bangunan (PBB) kota Palembang naik siginifikan.

Seperti yang dikeluhkan warga jalan Dwikora II kecamatan Ilir Barat 1 kota Palembang.

Warga terkejut bukan kepalang, saat mengetahui tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) di tahun 2019 mengalami kenaikan yang fantastis.

Meskipun kenaikan dirasa tidak merata di setiap rumah, namun jumlah kenaikan bahkan ada yang mencapai hingga 400 persen.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved