Berita Lubuklinggau

Pemkot Lubuklinggau Nunggak Tagihan 6 Bulan, PLN Sempat Putus Listrik Lampu Jalan Yos Sudarso

Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau nunggal tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) atau lampu jalan sebesar Rp 3,8 miliar

Penulis: Eko Hepronis |
Istimewa
Manajer PT PLN (Persero) Rayon Lubuklinggau Area Lahat, Rizal Alfian saat melakukan penyegelan PJU, Jumat (28/12/2018). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-PT PLN (Persero) Rayon Lubuklinggau Area Lahat saat ini menanti janji Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau untuk melunasi pembayaran tunggakan Penerangan Jalan Umum (PJU) atau lampu jalan sebesar Rp 3,8 miliar.

Manajer PT PLN (Persero) Rayon Lubuklinggau Area Lahat, Rizal Alfian mengatakan, tunggakan sebesar Rp 3,8 miliar tersebut terhitung sejak bulan Juli sampai dengan bulan Desember ini.

Dituturkan Rizal, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkot Lubuklinggau dengan melakukan pertemuan yang dihadiri Sekda, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), serta Dinas Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah (DPKAD) pada 21 November silam.

Saat itu, PLN berharap semua tunggakan yang hingga November lalu baru tercatat Rp 3,2 Miliar dapat terbayar secara keseluruhan.

Bek Real Madrid Raphael Varane Dikabarkan Sepakat ke Manchester United dengan Nilai Fantastis

Daftar Nama Pemenang Hadiah Tribun Care Pengundian 30 Desember 2018

"Tapi dari pihak Pemkot dengan alasan keterbatasan anggaran, mereka mengusahakan untuk membayar Rp 1 Miliar. Sedangkan sisanya akan dibayar di awal tahun 2019 sebagai utang," tuturnya, Minggu (30/12/2018).

Saat itu, PLN sudah menyatakan ada konsekuensi yang harus dijalankan, seperti pemutusan sementara jika tunggakan tersebut tak segera dibayar pihak Pemkot.

"Namun, saat itu Sekda meminta agar tidak dilakukan pemutusan. Alasannya itu kan objek vital, bisa menimbulkan kerawanan keamanan kalau lampu jalan diputus," katanya.

PLN akhirnya bersedia menunggu komitmen Pemkot Lubuklinggau yang akan menyicil tunggakan sebesar Rp 1 Miliar.

Namun, hingga saat ini, Pemkot Lubuklinggau belum juga melakukan pembayaran Rp 1 Miliar tersebut meski PLN terus menerus melakukan 'jemput bola'.

Bukan Hanya Cabut Gigi, Puskesmas 7 Ulu Punya Alat Sinar Gigi dan Layanan Membersihkan Karang Gigi

Oknum Satpam RSUD Tanjung Senai OI Tepergok Mencuri Peralatan Elektronik Tempatnya Bekerja

"Sampai di pekan ketiga Desember kami datangi langsung tiap instansi terkait dan ternyata semuanya sedang DL (Dinas Luar, red). Kami juga terus komunikasi dengan PLN Lahat dan Palembang, sesuai aturannya memang harus diputuskan," jelasnya.

Akhirnya, pada tanggal 26 Desember, PLN mengirimi surat berisi rencana pemutusan.

Pada Kamis (27/12/2018), PLN bertemu DPKAD yang menyatakan pihaknya masih belum memiliki anggaran.

"Saat itu kami nyatakan, sesuai instruksi dari Lahat dan Palembang harus segera diputuskan. Dari DPKAD saat itu sudah pasrah dan tak bisa berbuat apa-apa."

"Hari itu juga kami kirim surat ke Wali Kota, Sekda, Kapolres, Ketua DPRD, Dandim, serta Kejari sebagai antisipasi dari pihak terkait," ungkapnya.

Hingga Jumat (28/12) pihaknya masih menunggu respon dari Pemkot dan tetap nihil.

Akhirnya, PLN mengambil tindakan pemutusan lampu jalan pada Jumat malam. Pemutusan dilakukan pada 12 ID pelanggan sepanjang Jalan Yos Sudarso dari Pasar Kalimantan hingga Simpang Periuk.

Askolani Buka Pra Kompetisi Panahan Bupati Cup

Ingat Bagas Idola Cilik 2013, Kian Dewasa Semakin Ganteng, Intip Penampilannya Sekarang

Pasca pemutusan, pihaknya baru menerima respon dari seluruh instansi terkait, Sekda, bahkan Wali Kota melalui ajudannya.

Ada empat poin dalam surat yang PLN terima.

Pertama permintaan maaf, lalu janji pembayaran sebesar Rp 1 Miliar pada Senin, sisa pembayaran sebesar Rp 2,8 miliar akan dibayar di awal tahun 2019,

Serta permintaan Pemkot agar PLN dapat menyalakan lagi lampu jalan yang diputuskan sementara.

"Setelah menerima surat tersebut, saya langsung koordinasi ke PLN Lahat, mereka juga hanya mau respon dan komitmen dari Pemkot Lubuklinggau. Atas dasar itu, lampu jalan sudah dihidupkan lagi. Dan kami kawal pembayaran hari Senin besok," ucapnya.

Ia juga mengimbau agar seluruh pelanggan tidak melalaikan kewajiban membayar tagihan listrik.

"Pemutusan ini dilakukan semata-mata, bukan hanya untuk Pemkot, tapi juga bagi pelanggan keseluruhan untuk menjadikan pembayaran tagihan listrik sebagai kewajiban jangan diulur-ulur," ungkapnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved