Berita Banyuasin
Bandar dan Pengedar Narkoba di Banyuasin Ditangkap Polisi, Disita Senpira dan Puluhan Amunisi
Bandar sekaligus pengedar narkoba, ditangkap Satresnarkoba Polres Banyuasin beserta barang bukti puluhan gram sabu-sabu, ekstasi hingga senpira
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN - Bandar sekaligus pengedar narkoba, ditangkap Satresnarkoba Polres Banyuasin di Desa Tanjung III, Kecamatan Rantau Bayur, Kamis (20/11/2025) pagi.
Pelaku berinisial CAUB (47) ditangkap beserta barang bukti puluhan gram sabu-sabu, ekstasi, hingga senpira beserta puluhan amunisinya.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menjelaskan, penangkapan bandar sekaligus pengedar narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bila rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi narkoba dalam jumlah banyak.
Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Memastikan benar selalu sering terjadi transaksi narkoba, Polres Banyuasin menurunkn tim gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, dan Satsabhara Polres Banyuasin.
"Pukul 06.30 WIB, pelaku berhasil diamankan dikediamannya. Tim juga menggeledah setiap penjuru rumah untuk mencari barang bukti, dari pencarian barang bukti narkotika ditemukan tersembunyi di atas plafon rumah, sementara satu unit handphone ditemukan di lantai dapur," jelas Ruri.
Saat dikumpulkan, barang bukti yang diamankan cukup banyak berupa jenis sabu-sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat bruto mencapai 101,36 gram.
Ada pula pil ekstasi sebanyak 92 butir dengan total berat 35,02 gram. Selain itu, juga ditemukan serbuk dan pecahan ekstasi seberat 5,93 gram.
"Penggeledahan terus dilakukan di dalam rumah, ternyata anggota menemukan dua pucuk senpi rakitan jata jenis revolver, lengkap dengan 35 butir amunisi kaliber 9 mm dan 5 butir amunisi kaliber 38 mm," jelasnya.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini, diduga sudah lama menjadi bandar dan pengedar di wilayahnya.
Pelaku selalu menyembunyikan narkoba baik sabu maupun ekstasi di plafon rumah untuk menghindari sergapan polisi. Bila ada pembeli, baru pelaku mengambil narkoba baik jenis sabu atau pil ekstasi dari atas plafon.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Banyuasin untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku juga kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapinya sangat berat, mulai dari penjara 5 tahun, 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati," pungkasnya.
| Solar Masih Langka di Banyuasin, Sopir Minta Solusi Pertamina : Nunggu Lama, Pembelian Dibatasi |
|
|---|
| Begal di Banyuasin Pakai Modus Pura-pura Kehabisan Bensin, Sudah Ditolong Malah Rampas Motor |
|
|---|
| Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Ponsel yang Sering Beraksi di Muara Padang Banyuasin |
|
|---|
| Angin Kencang dan Ombak Tinggi, Nelayan Sungsang Banyuasin Tak Berani Melaut Hingga ke Selat Bangka |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Banyuasin, Fortuner Ngebut dan Pecah Ban, Tabrak Mobil Box, 1 Orang Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ilustrasi-narkoba-sabu_20180716_202818.jpg)