Berita OKI

Tinggalkan Kebiasaan Membawa Senjata Tajam, Ancaman Hukumannya Maksimal 10 Tahun Penjara

Membawa senjata tajam melanggar pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara

Kompas.com/Alsadad Rudi
Ilustrasi Senjata Tajam (Sajam). Membawa senjata tajam melanggar pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG-Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paur Subbag Humas Bagops Ipda Suhendri mengimbau agar masyarakat menghentikan kebiasaan membawa senjata tajam (Sajam).

Membawa senjata tajam melanggar pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Apalagi kebiasaan membawa senjata tajam dengan dalih untuk menjaga diri hendaknya dapat ditinggalkan.

Kebiasaan melawan hukum tersebut bisa menyeret tersangkanya kedalam penjara.

Seperti yang dialami seorang warga Desa Awal Terusan, Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Dedi Irawan (34 tahun).

Jalan di Depan Lapas Tanjung Raja OI Rusak Parah, Pengendara Sering Terjebak Lubang yang Tergenang

Polsek Semidang Aji Bekuk ME Warga Desa Gunung Liwat yang Diduga Bandar Sabu dan Ekstasi

Dedi diamankan aparat kepolisian karena kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau cap garpu, Sabtu (15/12/2018) malam.

Kemudian diamankan Panit (39 tahun), warga Desa Sukadamai Kecamatan Pangkalan Lampam OKI.

Panit juga membawa senjata tajam yang diamankan Jajaran Polsek Pangkalan Lampam Pimpinan AKP Akhmad Bakri SH ketika melakukan patroli rutin.

Kedua tersangka kepemilikan sajam, ditangkap di tempat berbeda oleh jajaran kepolisian sektor Polsek Pangkalan Lampam dan Polsek SP Padang.

"Dari hasil patroli dua polsek berhasil mengamankan dua orang tersangka kepemilikan senjata tajam," jelas Ipda Suhendri.

Untuk tersangka Panit diamankan ketika melintas di Jalan Raya Desa Srimulya Pampangan.

Panit mengendarai sepeda motor BG 3492 YH Honda Mio J.

Gelandang Serang Sriwijaya FC Esteban Vizcarra Gabung PSM Makassar, CEO dan Pelatih PSM Sebut Ini

Bisa Serap Air, Pemkot Prabumulih Targetkan 2023 Semua Jalan Pemukiman Pakai Paving Konblok

Saat diperiksa ada sebilah pisau yang diselipkan di pinggang kiri.

Kemudian melintasi di jalan Dusun Suka Pindah Desa Awal Terusan SP Padang.

Rombongan Kapolsek melihat pelaku Dedi besama 4 orang rekan laki-laki dan 1 orang rekan perempuannya sedang duduk di pinggir jalan juga diamankan karena membawa sajam juga.

Suhendri mengimbau agar masyarakat menghentikan kebiasaan membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved