3 Kali Cabuli Mahasiswi Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unila Ini Dituntut 2 Tahun Penjara
Chandra Ertikanto (58 tahun), Oknum dosen Universitas Lampung (Unila) bebuat cabul kepada mahasiswa bimbingan skripsi dituntut penjara 2 tahun
Chandra lalu meminta DCL berjanji tidak marah atas perbuatannya.
Tak hanya itu, jelas JPU, Chandra meminta kepada DCL untuk mengulangi perbuatannya.
"Namun, korban menolak. Seketika terdakwa marah dan mengancam tidak membantu korban untuk lulus jika tidak memenuhi kemauan terdakwa. Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan," paparnya.
Saat keluar gedung kampus, ungkap Kadek, DCL menangis dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada temannya.
Baca: Manajemen Manchester United (MU) Sudah Temui Juventus, Bahas Transfer Pogba ?
Kemudian hari itu juga korban pulang ke Metro.
Sesampai di rumah, ia menceritakan hal serupa kepada teman dekatnya.
“Tapi, hanya bercerita pendek. Akhirnya korban ini curhat kepada ibunya terkait apa yang telah terjadi,” sebutnya.
Atas perbuatannya ini, terdakwa Chandra diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.