3 Kali Cabuli Mahasiswi Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unila Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Chandra Ertikanto (58 tahun), Oknum dosen Universitas Lampung (Unila) bebuat cabul kepada mahasiswa bimbingan skripsi dituntut penjara 2 tahun

TRIBUNSUMSEL.COM, BANDARLAMPUNG-Chandra Ertikanto (58 tahun), Oknum dosen Universitas Lampung (Unila) dituntut penjara 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (19/11/2018).

Dosen bergelar doktor di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila ini didakwa telah berbuat cabul yakni meraba-raba mahasiswinya.

Tuntutan terhadap oknum dosen Unila tersebut dibacakan oleh JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 19 November 2018.

"Kami tuntut dua tahun," ungkap JPU Kadek seusai persidangan.

Dosen yang menyandang gelar doktor ini berencana menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada persidangan pekan depan.

Chandra dijerat pasal 29 ayat 1 jo pasal 66 tentang pencabulan.

Baca: Hitung-hitungan Juara Gojek Liga 1, PSM dan Persija Terkuat, Kans Persib dan Bhayangkara Bagaimana ?

Baca: Seleksi CPNS 2018, Menpan RB: Tidak Ada Menurunkan grade. Tidak Ada, Gradenya Tetap

"(Pertimbangan tuntutan) karena dilakukan di tempat dan terdakwa mengakui perbuatannya," tegasnya.

Terkait masalah perdamaian, Kadek mengaku hingga sampai pembacaan tuntutan belum ada surat perdamaian.

"Masalah perdamaian juga sempat ada minggu lalu. Tapi, sampai tuntutan dibacakan belum ada. Yang jelas, minggu lalu terdakwa mengakui perbuatannya sesuai dakwaan dari yang jaksa bacakan," tandasnya.

Chandra Ertikanto duduk di kursi pesakitan lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DCL (21), warga Metro.

Hal tak terduga terjadi dalam persidangan pada Senin, 12 November 2018 lalu.

Dalam sidang, terdakwa Chandra mengakui perbuatannya mencabuli mahasiswinya.

"Terdakwa ternyata mengakui perbuatan yang dilakukannya," ungkap Kadek.

Baca: Orang Gila Diberikan Hak Pilih di Pemilu 2019, Ini Kata Elite Partai Gerindra

Baca: 3 Rumah Hobbit Hadir di Taman Prabujaya Prabumulih, Tempat Wisata Instagrammable Ramai Dikunjungi

Kadek menjelaskan, terdakwa mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebanyak tiga kali.

"Terdakwa pun mencabut semua keterangan dan semua fakta persidangan yang terdahulu."

"Terdakwa mengakui dan setelah itu mencabut kuasa hukumnya. Dalam hal ini, terdakwa maju sendiri," jelas Kadek.

Kadek menambahkan, terdakwa sedang mengusahakan berdamai dengan DCL.

"Kalau hasilnya kami tidak tahu. Yang jelas, tuntutan itu sudah kami siapkan. Tapi ini (surat damai) untuk pertimbangan hakim," tandasnya.

Cabuli Mahasiswinya 3 Kali

Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa Chandra melakukan perbuatan asusila terhadap DCL, mahasiswinya, sebanyak tiga kali.

Peristiwa itu berlangsung di kampus ketika DCL hendak melakukan bimbingan skripsi kepada Chandra.

Kadek memaparkan, perbuatan pertama terjadi pada 13 November 2017 di ruangan Chandra.

"Saat itu terdakwa meminta korban mencari proposal skripsi milik mahasiswa lain sebagai contoh proposal skripsi bagi korban."

"Setelah korban menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal itu. Namun, saat mengambil proposal, terdakwa dengan sengaja menyentuh bagian dada korban," jelasnya.

Baca: Pria di Palembang Ini Tangkap Sendiri Orang yang Mencabuli Putrinya, Ini Caranya Menjebak Pelaku

Baca: Soal Isu Liburan Bareng Syahrini ke London, Reino Barack : Udah Diatur Sama Allah

Peristiwa kedua terjadi pada 29 November 2017.

DCL bersama temannya mendatangi Chandra untuk berkonsultasi terkait skripsi.

Namun, perbuatan serupa terulang lagi.

"Korban terkejut atas peristiwa ini," kata JPU Kadek.

Puncaknya, lanjut Kadek, pada 5 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, juga di ruang Chandra.

Saat DCL berada di dalam ruangan, beber Kadek, Chandra menutup pintu.

Chandra lalu meminta DCL berjanji tidak marah atas perbuatannya.

Tak hanya itu, jelas JPU, Chandra meminta kepada DCL untuk mengulangi perbuatannya.

"Namun, korban menolak. Seketika terdakwa marah dan mengancam tidak membantu korban untuk lulus jika tidak memenuhi kemauan terdakwa. Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan," paparnya.

Saat keluar gedung kampus, ungkap Kadek, DCL menangis dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada temannya.

Baca: Manajemen Manchester United (MU) Sudah Temui Juventus, Bahas Transfer Pogba ?

Kemudian hari itu juga korban pulang ke Metro.

Sesampai di rumah, ia menceritakan hal serupa kepada teman dekatnya.

“Tapi, hanya bercerita pendek. Akhirnya korban ini curhat kepada ibunya terkait apa yang telah terjadi,” sebutnya.

Atas perbuatannya ini, terdakwa Chandra diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved