3 Kali Cabuli Mahasiswi Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unila Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Chandra Ertikanto (58 tahun), Oknum dosen Universitas Lampung (Unila) bebuat cabul kepada mahasiswa bimbingan skripsi dituntut penjara 2 tahun

"Terdakwa mengakui dan setelah itu mencabut kuasa hukumnya. Dalam hal ini, terdakwa maju sendiri," jelas Kadek.

Kadek menambahkan, terdakwa sedang mengusahakan berdamai dengan DCL.

"Kalau hasilnya kami tidak tahu. Yang jelas, tuntutan itu sudah kami siapkan. Tapi ini (surat damai) untuk pertimbangan hakim," tandasnya.

Cabuli Mahasiswinya 3 Kali

Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa Chandra melakukan perbuatan asusila terhadap DCL, mahasiswinya, sebanyak tiga kali.

Peristiwa itu berlangsung di kampus ketika DCL hendak melakukan bimbingan skripsi kepada Chandra.

Kadek memaparkan, perbuatan pertama terjadi pada 13 November 2017 di ruangan Chandra.

"Saat itu terdakwa meminta korban mencari proposal skripsi milik mahasiswa lain sebagai contoh proposal skripsi bagi korban."

"Setelah korban menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal itu. Namun, saat mengambil proposal, terdakwa dengan sengaja menyentuh bagian dada korban," jelasnya.

Baca: Pria di Palembang Ini Tangkap Sendiri Orang yang Mencabuli Putrinya, Ini Caranya Menjebak Pelaku

Baca: Soal Isu Liburan Bareng Syahrini ke London, Reino Barack : Udah Diatur Sama Allah

Peristiwa kedua terjadi pada 29 November 2017.

DCL bersama temannya mendatangi Chandra untuk berkonsultasi terkait skripsi.

Namun, perbuatan serupa terulang lagi.

"Korban terkejut atas peristiwa ini," kata JPU Kadek.

Puncaknya, lanjut Kadek, pada 5 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, juga di ruang Chandra.

Saat DCL berada di dalam ruangan, beber Kadek, Chandra menutup pintu.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved