Berita Muba
Gagal Rudapaksa Anaknya, Pria di Muba Ini Beri Uang Rp 500 Ribu Supaya Tutup Mulut
Polsek Sungai Lilin Muba menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti uang Rp 500 ribu untuk tutup mulut Bunga pada saat kejadian
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Heri Hurairoh SH, mengatakan, polisi langsung melakukan penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim.
“Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan, selain itu kita juga mengamankan barang bukti uang Rp 500 ribu untuk tutup mulut Bunga pada saat kejadian,”kata Heri.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada tangan kiri, memar dibahu dan paha sebelah kanan,
Bahkan korban mengalami Trauma akibat dari kejadian tersebut.
“Saat ini pelaku telah kita amankan atas tindak pidana melakukan perbuatan cabul atau melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur. Pelaku kita kenakan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,”jelasnya. (SP/Fajeri)