Berita Muba
Gagal Rudapaksa Anaknya, Pria di Muba Ini Beri Uang Rp 500 Ribu Supaya Tutup Mulut
Polsek Sungai Lilin Muba menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti uang Rp 500 ribu untuk tutup mulut Bunga pada saat kejadian
Gagal Rudapaksa Anak, Pria di Muba Ini Beri Uang Rp 500 Ribu Supaya Tutup Mulut
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU—Iyas Budaya (40 tahun) warga Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi.
Iyan nekat melakukan percobaan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap Bunga, bukan nama sebenarnya (17 tahun ) yang merupakan anaknya
Aksi Iyas gagal, korban berlari melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sungai Lilin, Senin (12/11/18).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, kejadian tersebut terjadi pada Senin (12/11/18) sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu Bunga sedang tertidur pulas di kamarnya.
Tanpa sepengetahuannya, masuklah Iyas ke kamarnya.
Baca: Passing Grade Terlalu Tinggi, Kepala BKN Angkat Suara, Mempan RB Jamin Tak Ada Ujian Ulang
Baca: Jatuh Cinta ke Musdalifah, Fadel Islami Ungkap Alasannya Bisa Kepincut Janda Nassar, Ternyata
Melihat sang anak tertidur, Iyas langsung memeluk tubuh Bunga dari belakang.
Merasa tidurnya terganggu, Bunga bangun dan kaget bukan main mana kala sang ayah ada dihadapannya.
Karena takut, Bunga langsung berontak dan berteriak sehingga pelaku berlari keluar dari kamarnya.
Pada saat keluar dari kamar korban, Iyas membujuk sang anak untuk diam atau tutup mulut.
“Saya beri uang Rp 500 ribu dan saya selipkan di bawa pintu, uang itu untuk diam saja dan jangan banyak cerita,”ungkap Ilyas dihadapan kepolisian.
Karena merasa ketakutan, Bunga memutuskan untuk kabur melarikan diri ke luar rumah.
Iyas menarik tangan Bunga, bahkan sempat menyeret korban ke dalam rumah.
Setelah kejadian tersebut, sekitar pukul 21.00 WIN Piket SPK Polsek Sungai Lilin mendapat Laporan langsung dari Korban bersama ibunya.
Baca: Bupati OKU Timur Kholid MD Lantik 133 PNS, Pesannya Jangan Mengeluh Layani Masyarakat
Baca: Cara Menghindari Kesalahan Saat Pakai Bedak Supaya Riasan Wajahmu Tetap Sempurna
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Heri Hurairoh SH, mengatakan, polisi langsung melakukan penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim.
“Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan, selain itu kita juga mengamankan barang bukti uang Rp 500 ribu untuk tutup mulut Bunga pada saat kejadian,”kata Heri.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada tangan kiri, memar dibahu dan paha sebelah kanan,
Bahkan korban mengalami Trauma akibat dari kejadian tersebut.
“Saat ini pelaku telah kita amankan atas tindak pidana melakukan perbuatan cabul atau melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur. Pelaku kita kenakan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,”jelasnya. (SP/Fajeri)