CPNS 2018

Tata-tertib Peserta Tes CPNS 2018, Ketahui Aturan Pakaian sampai Larangan Membawa Handphone

Sebelum memulai tes, dilansir dari bkn.go.id, peserta sebaiknya memahami tata tertib tes mulai dari kewajiban, larangan, dan sanksi

TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Foto Ilustrasi Peserta bersiap mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun lalu 

TRIBUNSUMSEL.COM-Pengumuman pelamar yang lulus seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 telah disampaikan.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya wajib mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (TKD).

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) selama 90 menit.

Materinya terdiri dari tes karakteristik pribadi, tes intelegensi, dan tes wawasan kebangsaan.

Baca: Model Koleksi Terbaru Sepatu Anak Diskon 50 Persen di Kidz Station Palembang

Baca: Udah Diet Keras Tapi Masih Gemuk? Deddy Corbuzier Beberkan 3 Sebab, Nomor 3 tak Pernah Disadari

Sebelum memulai tes, dilansir dari bkn.go.id, peserta sebaiknya memahami tata tertib tes mulai dari kewajiban, larangan, dan sanksi

Sebelum mengikuti tes, peserta harus perhatikan kewajibannya :

  1. Hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum tes dimulai
  2. Mengisi daftar hadir
  3. Membawa KTP dan kartu tanda peserta ujian serta menunjukan kepada panitia
  4. menggunakan kemeja/baju atas bewarna putih polos dan celana panjang/rok bewarna gelap (Tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jenas dan sandal)
  5. Duduk pada tempay yang ditentukan
  6. Membawa alat tulis berupa pensil ke dalamn ruangan tes

Baca: Dampak Buruk Makan Malam di Depan TV, Ini Penjelasan Pakar!

Baca: Timnas Indonesia : Resmi Akhiri Kerjasama, Ternyata ini Alasan PSSI dan Luis Milla Tak Berjodoh

Perhatikan juga beberapa larangan-larangan bagi peserta :

  1. Membawa buku-buku dan catatan lainnya
  2. Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera, jam tangan, dan bolpoint
  3. Membawa makanan dan minuman
  4. Membawa senjata api/tajam dan sejenisnya
  5. Berbicara/berrtanya dengan sesama peserta tes

Baca: 200 CPNS Lahat Dilantik Jadi PNS, Bupati Marwan Masyur : Jangan Sedikit-sedikit Minta Pindah

Baca: Lama Tak Posting Instagram, Awkarin Kembali Aktif dengan Ucapan Belasungkawa Untuk Indro Warkop

Sanksi :

  1. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur
  2. Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved