Pemprov Sumsel Terima Aplikasi E-Arsip, Mawardi Yahya Sebut Arsip Penting Bagi Generasi Mendatang
Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sumsel memperhatikan sistem pengarsipan
"Pemerintah telah memberikan perhatian pada bidang kearsipan, dan baru kali ini bidang kearsipan masuk dalam program arus utama", ujarnya.
Baca: Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unsri Canangkan Kampung Sehat di 5 Desa di Ogan Ilir
Baca: Jadwal Lengkap dan Siaran Langsung Timnas Indonesia di Piala Asia U-19, Jalan Menuju Piala Dunia
Namun demikian, walaupun pemerintah telah memberikan perhatian besar pada bidang kearsipan, realitas yang ada di lapangan sungguh berbeda dan tidak sesuai seperti yang diinginkan.
Diungkapkan Mustari, terdapat 19 provinsi yang pengelolaan arsipnya buruk.
Sejauh ini bidang kearsipan sering dianggap remeh dan masih dalam posisi termarginalkan.
Padahal arsip memiliki peranan penting, bahkan jika diibaratkan arsip adalah darah. Jika lalai terhadap pengarsipan bisa dipastikan organisasi tersebut menuju kematian.
Mustari mencontohkan, bagaimana di satu provinsi kehilangan arsip, sementara di lokasi tersebut telah dibangun kantor Walikota dan saat terjadi gugatan oleh masyarakat, dimenangkan oleh masyarakat.
Hal ini disebabkan karena pemerintah tidak bisa membuktikan dan provinsi tersebut tidak memiliki sistem pengarsipan yang baik.
Ditambahkan Mustari Irawan, dengan adanya E-Arsip dengan SIKD, diharapkan agar setiap lembaga memiliki arsip dan tatakelola yang baik,
"Aplikasi ini mendorong agar setiap lembaga kearsipan memiliki arsip dan tata kelola yang baik", katanya.
Ada 4 resume untuk sistem pengarsipan, yang pertama, Bagaimana cara menentukan sistem pengarsipan, kedua adalah pengklasifikasian arsip, diharapkan seluruh OPD untuk bisa menyusunnya,
Ketiga adalah jadwal resensi arsip (penentuan umur arsip), dan keempat sistem keamanan akses dinamis arsip, yaitu menentu arsip mana saja yang bisa di akses masyarakat, mana yang tidak bisa di akses masyarakat.
Resume pengarsipan tersebut sah & di atur dalam Undang-undang.
Mustari meminta agar pengelolaan arsip dapat dimasukkan pada Lakip (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), "Pengelolaan arsip didorong untuk masuk pada lakip. Kalau pengelolaan arsip buruk, maka tidak dapat diberi nilai B".
Dilanjutkan Mustari, Sumsel diberikan aplikasi E-arsip untuk mendukung tata laksana pemerintahan, dengan sistem arsip yang terdigitalisasi. Aplikasi tersebut harus digunakan oleh Dinas Kearsipan dan dinas lainnya.
