Bertubi-tubi, Kubu Prabowo-Sandiaga Dilaporkan ke Polisi Buntut Hoax Ratna Sarumpaet, Ini Daftarnya
Buntut dari cerita khayalan Ratna Sarumpaet membuat banyak tokoh politik hingga capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dilaporkan ke polisi.
Penulis: M. Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
Sementara, Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman dan Dahnil Anzar Simanjuntak disebut melontarkan informasi bohong yang mengarah pada ujaran kebencian melalui media sosial baik Twitter maupun Facebook, dan media massa.
Sedangkan Sandiaga Uno, disebut menyebarkan berita bohong melalui keterangan-keterangannya di berbagai media online.
"Sementara, Prabowo Subianto bisa diduga sebagai penyebar hoaks di televisi melalui konferensi pers," sebut Muannas.
Saat melapor, perwakilan Cyber Indonesia ini membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi screnshoot ujaran para terlapor baik di media sosial maupun di media online.
Tak hanya itu, sejumlah video pun disertakan untuk mendukung laporan Cyber Indonesia.
Laporan Cyber Indonesia ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/5315/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
Baca: Heboh Ratna Sarumpaet, Gibran Rakabuming Disarankan Fansnya Operasi Plastik, Gegara Hal Sepele Ini
Prabowo dan para terlapor lainnya diduga telah melakukan ujaran kebencian dan melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.