Bertubi-tubi, Kubu Prabowo-Sandiaga Dilaporkan ke Polisi Buntut Hoax Ratna Sarumpaet, Ini Daftarnya
Buntut dari cerita khayalan Ratna Sarumpaet membuat banyak tokoh politik hingga capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dilaporkan ke polisi.
Penulis: M. Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM- Buntut dari cerita khayalan Ratna Sarumpaet membuat banyak tokoh politik hingga capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dilaporkan ke polisi.
Tak hanya 1 orang yang melapor.
Tercatat sudah ada 3 laporan yang diajukan ke polisi.
Terbaru, dikutip dari Kompas.com, sejumlah advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat Pengawal Konstitusi melaporkan empat anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) Keempat anggota DPR yang dilaporkan yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, dan Anggota Komisi I Fraksi Partai Gerindra Rachel Maryam Sayidina.
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyebaran kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.
"Seperti kita tahu, Ratna Sarumpaet sudah mengaku bahwa dia berbohong. Yang kami sesalkan adalah sebagai wakil ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah ini tidak bisa cermat menjaga perilakunya sebagai anggota dewan," ujar Saor Siagian, perwakilan Koalisi Advokat Pengawal Konstitusi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Saor mengatakan, sebagai anggota DPR seharusnya mereka tidak gegabah dalam menyebarkan pengakuan Ratna tanpa adanya konfirmasi dari sumber lain.
Baca: Inilah Foto-foto Ratna Sarumpaet saat Masih Muda
Selain itu, sesuai mekanisme hukum, seseorang yang mengetahui adanya dugaan tindakan pidana penganiayaan dapat melaporkannya ke aparat kepolisian.
"Kalau memang ada tindak pidana itu mestinya dilaporkan kepada polisi. Sekarang mereka sudah bertindak, bukan saja sebagai polisi tapi juga sebagai hakim, menghakimi," kata Saor.
"Nah bagi kami ini tindakan yang sangat serius. Itu sebabnya kami hari ini berikan laporan kepada beliau," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Sugeng Teguh Santosa, advokat yang juga tergabung dalam koalisi, mengatakan, keempat anggota DPR tersebut diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI.
Kedua pasal tersebut intinya menyatakan anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik didalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR.
Baca: Bagaimana Caranya Orangtua Mendidik Anak Supaya Tidak Berbohong, Ini Penjelasan Pakar Anak
Selain itu anggota DPR tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakannya.
"Ini adalah situasi yang harus mereka respons secara patut dan berdasarkan hukum bukan menyampaikan ke publik. Ini yang memperkeruh suasana. Jadi masyarakat tidak diedukasi. Mereka mengaduk pikiran masyarakat dengan prasangka," tuturnya.
Seperti diketahui, kabar Ratna Sarumpaet dianiaya tersiar sejak Selasa kemarin
Kemudian hal itu dikonfirmasi oleh sejumlah politisi di kubu Prabowo-Sandi.
Namun pada Rabu sore ini, Ratna mengakui bahwa cerita penganiayaan yang dialaminya hanya bohong belaka.
Ia meminta maaf ke Prabowo dan semua pihak yang merasa dirugikan. Pengakuan Ratna ini setelah ada penyelidikan dari kepolisian yang tak menemukan bukti adanya penganiayaan Ratna.
Baca: Krishna Murti : Tidak Ada Pasal di KUHP Bisa Pidanakan Orang Bohong Kecuali Demi Dapat Keuntungan
Farhat Abbas
Dikutip dari Tribunnews.com, pengacara Farhat Abbas melaporkan 17 orang termasuk pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ke Bareskrim Polri.
Farhat Abbas menilai Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan sejumlah politikus tersebut, dianggap ikut menyebarkan kabar hoaks terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet, aktivis yang juga salah satu anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Laporannya sudah kami sampaikan tadi sore," kata Farhat Abbas saat dikonfirmasi, Rabu (3/10/2018) dikutip dari Tribunnews.com.
Laporan itu bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM dan sudah diterima polisi dengan nomor STTL/1007/X/2018/BARESKRIM.
Baca: MotoGP Thailand 2018 : Tiba di Thailand, Marc Marques Coba Kemudikan Tuk-Tuk (Bajaj)
Farhat Abbas menganggap berita bohong mengenai penganiayaan Ratna Sarumpaet yang disebarkan, telah merugikan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin.
"Ini berkaitan dengan konspirasi dan permufakatan jahat, fitnah, Ratna Sarumapet seolah-olah didzalimi," ujar Farhat Abbas.
Cyber Indonesia
Perwakilan Cyber Indonesia melaporkan Ratna Sarumpaet, Sandiaga Uno, dan Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya, Rabu (3/10/2018), atas dugaan membuat ujaran kebencian.
Tak hanya ketiganya, Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman dan Dahnil Anzar Simanjuntak pun turut dilaporkan.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al Aidid mengatakan, laporan itu dibuat seiring beredarnya kabar bohong yang dilontarkan Ratna, yang mengaku dianiaya di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018 malam.
"Kami melaporkan Ratna Sarumpaet yang diduga kuat sebagai pelaku utama dan penyebarnya, baik di media sosial, media online dan televisi," ujar Muannas, di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam seperti dikutip dari Kompas.com
Baca: Ratna Sarumpaet Rekayasa Penganiayaan: Inilah Deretan Kasus Hoax Terfenomenal Sepanjang Tahun 2018
Sementara, Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman dan Dahnil Anzar Simanjuntak disebut melontarkan informasi bohong yang mengarah pada ujaran kebencian melalui media sosial baik Twitter maupun Facebook, dan media massa.
Sedangkan Sandiaga Uno, disebut menyebarkan berita bohong melalui keterangan-keterangannya di berbagai media online.
"Sementara, Prabowo Subianto bisa diduga sebagai penyebar hoaks di televisi melalui konferensi pers," sebut Muannas.
Saat melapor, perwakilan Cyber Indonesia ini membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi screnshoot ujaran para terlapor baik di media sosial maupun di media online.
Tak hanya itu, sejumlah video pun disertakan untuk mendukung laporan Cyber Indonesia.
Laporan Cyber Indonesia ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/5315/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
Baca: Heboh Ratna Sarumpaet, Gibran Rakabuming Disarankan Fansnya Operasi Plastik, Gegara Hal Sepele Ini
Prabowo dan para terlapor lainnya diduga telah melakukan ujaran kebencian dan melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.