Bertubi-tubi, Kubu Prabowo-Sandiaga Dilaporkan ke Polisi Buntut Hoax Ratna Sarumpaet, Ini Daftarnya

Buntut dari cerita khayalan Ratna Sarumpaet membuat banyak tokoh politik hingga capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dilaporkan ke polisi.

Penulis: M. Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
kompas.com/twitter
Ratna Sarumpaet 

TRIBUNSUMSEL.COM- Buntut dari cerita khayalan Ratna Sarumpaet membuat banyak tokoh politik hingga capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dilaporkan ke polisi.

Tak hanya 1 orang yang melapor.

Tercatat sudah ada 3 laporan yang diajukan ke polisi.

Terbaru, dikutip dari Kompas.com, sejumlah advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat Pengawal Konstitusi melaporkan empat anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) Keempat anggota DPR yang dilaporkan yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, dan Anggota Komisi I Fraksi Partai Gerindra Rachel Maryam Sayidina.

Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyebaran kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.

"Seperti kita tahu, Ratna Sarumpaet sudah mengaku bahwa dia berbohong. Yang kami sesalkan adalah sebagai wakil ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah ini tidak bisa cermat menjaga perilakunya sebagai anggota dewan," ujar Saor Siagian, perwakilan Koalisi Advokat Pengawal Konstitusi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Saor mengatakan, sebagai anggota DPR seharusnya mereka tidak gegabah dalam menyebarkan pengakuan Ratna tanpa adanya konfirmasi dari sumber lain.

Baca: Inilah Foto-foto Ratna Sarumpaet saat Masih Muda

Selain itu, sesuai mekanisme hukum, seseorang yang mengetahui adanya dugaan tindakan pidana penganiayaan dapat melaporkannya ke aparat kepolisian.

"Kalau memang ada tindak pidana itu mestinya dilaporkan kepada polisi. Sekarang mereka sudah bertindak, bukan saja sebagai polisi tapi juga sebagai hakim, menghakimi," kata Saor.

"Nah bagi kami ini tindakan yang sangat serius. Itu sebabnya kami hari ini berikan laporan kepada beliau," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Sugeng Teguh Santosa, advokat yang juga tergabung dalam koalisi, mengatakan, keempat anggota DPR tersebut diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI.

Kedua pasal tersebut intinya menyatakan anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik didalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR.

Baca: Bagaimana Caranya Orangtua Mendidik Anak Supaya Tidak Berbohong, Ini Penjelasan Pakar Anak

Selain itu anggota DPR tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakannya.

"Ini adalah situasi yang harus mereka respons secara patut dan berdasarkan hukum bukan menyampaikan ke publik. Ini yang memperkeruh suasana. Jadi masyarakat tidak diedukasi. Mereka mengaduk pikiran masyarakat dengan prasangka," tuturnya.

Seperti diketahui, kabar Ratna Sarumpaet dianiaya tersiar sejak Selasa kemarin

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved