Berita OKI
Sekda OKI Bantah Dugaan Pungli Pembebasan Lahan Tol
Pemkab OKI mendukung penuh program strategis nasional. Pemerintah daerah dalam hal ini hanya sebagai panitia persiapan pengadaan tanah
Ruchiat manajer PT Rambang Agro Jaya II, ketika dihubungi membenarkan hal tersebut. Ruchiat mengungkapkan karena alotnya proses mediasi, Tim Mediasi dari Pemda pernah menyarankan untuk diselesaikan melalui proses hukum.
“Mengingat proses mediasi berjalan dengan alot dan Panjang. Tim mediasi pernah menyarankan agar diselesaikan melalui proses hukum namun manajemen berkeberatan mengingat jika berproses di pengadilan akan menghambat program strategis nasional serta menyulitkan upaya pembuatan sekat kanal, sementara masyakat tetap melakukan penguasaan lahan” Ungkapnya.
Kesimpulan akhir mediasi, menurut Ruchiat warga bersama PT Rambang Agro Jaya II (RAJ) sepakat untuk melakukan perdamaian melalui konpensasi atau kerohiman.
“Peran Pemerintah daerah terutama sekretaris daerah dalam hal ini hanya memonitoring perkembangan proses mediasi dan bukan yang melakukan aktivitas mediasi apalagi proses pembayaran” Ungkap Ruchiat.
Atas dasar tersebut, menurut Ruchiat manajemen PT RAJ II berkesimpulan untuk memberikan kerohiman kepada warga agar pembangunan tol dan upaya pembuatan sekat kanal tetap berjalan. Uang ganti rugi sebesar 30 Milyar Rupiah yang dibayarkan pengadilan negeri Kayuagung kepada PT Rambang Agro Jaya II selaku pemegang HGU dibayarkan kepada warga yang mengklaim.
“Untuk pembayaran proses ganti rugi tol saya sendiri yang mengambil ceknya di Pengadilan Negeri Kayuagung kemudian disetor ke rekening PT RAJ II lalu bersama Presiden Direktur saya membayarkan uang kerohiman melalui transfer ke masing-masing rekening warga yang mengklaim” Tutup Ruchiat sambil memastikan bahwa seluruh data dan dokumen transaksi ada pada pihak PT Rambang Agro Jaya II.