Berita OKI
Sekda OKI Bantah Dugaan Pungli Pembebasan Lahan Tol
Pemkab OKI mendukung penuh program strategis nasional. Pemerintah daerah dalam hal ini hanya sebagai panitia persiapan pengadaan tanah
Selain itu, pihaknya juga diminta memediasi klaim 34 warga pada lahan yang berada di wilayah HGU PT Rambang Agro Jaya II (RAJ).
“Betul ada proses mediasi dalam perselisian ini. Kami diminta untuk memfasilitasi sebanyak 63 klaim warga untuk trase tol Kayuagung-Pematang Panggang II. Juga klaim warga terhadap HGU PT RAJ” tuturnya.
Diceritakan Pratama pada 7 November 2017 Pihaknya mengundang warga yang mengklaim untuk diberikan penjelasan proses konsinyasi dan disarankan untuk menempuh jalur hukum jika memang memiliki dokumen hak kepemilikan yang sah.
Warga menurut dia juga diminta tidak menghalangi aktivitas pembangunan jalan Tol serta disarankan agar dilakukan penyelesaian secara damai serta musyawarah mufakat.
Setelah melalui proses mediasi yang panjang, klaim 63 warga sebagian mampu didamaikan, sebagian lain melalui konsinyasi di pengadilan. Sementara klaim 34 warga dilahan HGU PT RAJ masih menemui jalan buntu.
Ruchiat manajer PT Rambang Agro Jaya II, ketika dihubungi membenarkan hal tersebut. Ruchiat mengungkapkan karena alotnya proses mediasi, Tim Mediasi dari Pemda pernah menyarankan untuk diselesaikan melalui proses hukum.
“Mengingat proses mediasi berjalan dengan alot dan Panjang. Tim mediasi pernah menyarankan agar diselesaikan melalui proses hukum namun manajemen berkeberatan mengingat jika berproses di pengadilan akan menghambat program strategis nasional serta menyulitkan upaya pembuatan sekat kanal, sementara masyakat tetap melakukan penguasaan lahan” Ungkapnya.
Kesimpulan akhir mediasi, menurut Ruchiat warga bersama PT Rambang Agro Jaya II (RAJ) sepakat untuk melakukan perdamaian melalui konpensasi atau kerohiman.
“Peran Pemerintah daerah terutama sekretaris daerah dalam hal ini hanya memonitoring perkembangan proses mediasi dan bukan yang melakukan aktivitas mediasi apalagi proses pembayaran” Ungkap Ruchiat.
Atas dasar tersebut, menurut Ruchiat manajemen PT RAJ II berkesimpulan untuk memberikan kerohiman kepada warga agar pembangunan tol dan upaya pembuatan sekat kanal tetap berjalan. Uang ganti rugi sebesar 30 Milyar Rupiah yang dibayarkan pengadilan negeri Kayuagung kepada PT Rambang Agro Jaya II selaku pemegang HGU dibayarkan kepada warga yang mengklaim.
“Untuk pembayaran proses ganti rugi tol saya sendiri yang mengambil ceknya di Pengadilan Negeri Kayuagung kemudian disetor ke rekening PT RAJ II lalu bersama Presiden Direktur saya membayarkan uang kerohiman melalui transfer ke masing-masing rekening warga yang mengklaim” Tutup Ruchiat sambil memastikan bahwa seluruh data dan dokumen transaksi ada pada pihak PT Rambang Agro Jaya II.
Turnamen Esport Piala Bupati OKI, 30 Tim Bersiap Hadapi Grand Final di GOR Biduk Kajang |
![]() |
---|
Jelang Ramadan, Kapolda Sumsel Peringatkan Pedagang Tak Lakukan Penimbunan |
![]() |
---|
Cerita Pasutri Lansia Asal Cinta Raja OKI Saat Divaksin, Abdullah: Tidak Perlu Takut |
![]() |
---|
Perjalanan Hj Nursula, Dari Kaur Kemasyarakatan Kecamatan Pampangan Hingga Kepala Dinas PMD OKI |
![]() |
---|
Larangan Mudik Akan Berdampak Penjualan BBM di Kota Kayuagung, Diprediksi Peningkatan 20 Persen |
![]() |
---|