Berita OKI
Sekda OKI Bantah Dugaan Pungli Pembebasan Lahan Tol
Pemkab OKI mendukung penuh program strategis nasional. Pemerintah daerah dalam hal ini hanya sebagai panitia persiapan pengadaan tanah
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG-Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Husin menanggapi santai terhadap pemberitaan di media online akan aksi segelintir orang di Mapolda Sumsel, pada Kamis, (20/9/2018).
Sekelompok orang itu menduga-duga adanya Pungutan Liar (Pungli) pengadaan tanah untuk kebutuhan Jalan Tol Pematang Panggang II -Kayuagung di wilayah Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Sekda Husin enggan berkomentar panjang terkait aksi tersebut. Dia lebih memilih menjelaskan bahwa proses pengadaan jalan Tol untuk kepentingan umum memiliki mekanisme yang jelas dan telah diatur dalam UU No 2 Tahun 2012.
“Pemkab OKI mendukung penuh program strategis nasional. Sebagaimana kewenangan yang diberikan oleh Gubernur, Pemda hanya sebagai panitia persiapan pengadaan tanah, Setelah ditetapkan SK lokasi, maka tugas pemerintah daerah berakhir. ” Jelas Husin, Jum’at, (21/9/2018).
Selanjutnya terkait pengadaan tanah jelas Husin, sepenuhnya kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional sebagai ketua panitia dengan unsur-unsur lainya seperti Disbun, Dinas Pertanian, Dinas Pertanahan serta melibatkan polres OKI dan kejaksaan negeri Kayuagung, Camat serta Lurah/Kades sebagai anggotanya.
Ditambahkan Husin, bila ada sengketa peran pemda membantu proses mediasi. Itupun menurutnya jika diminta karena bila mediasi tidak mencapai kesepakatan, peraturan perundangan membolehkan masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum melalui proses koninyasi atau titip uang ganti rugi di Pengadilan Negeri.
“Jika diminta, Pemda melakukan mediasi. Kalau tidak sepakat diserahkan kepada pengadilan sebagai konsinyasi” ungkap Husin.
Dalam Proses Konsinyasi tambahnya pihak pengadilan tetap mengupayakan untuk terlebih dahulu musyawarah mufakat.
Jika terjadi kesepakatan damai maka uang dapat dibayarkan, demikian sebaliknya jika tidak terjadi kesepakatan maka proses konsinyasi tetap berjalan dan dilakukan proses persidangan.
Terkait dugaan pungli tersebut, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Pratama Suryadi membenarkan pihaknya diminta untuk memediasi klaim sebanyak 63 warga terhadap lahan yang diperuntukkan untuk kebutuh jalan tol sepanjang ruas Kayuagung-Pematang Panggang II.
Alisyah, Gadis Pedamaran OKI Jadi Wakil Sumsel di LIDA 2021 |
![]() |
---|
Bawa Senpi Rakitan dan Sebilah Pisau di Saku Celana, Pemuda Lempuing Jaya OKI Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Beredar Video Kecelakaan di Ruas Tol Kayuagung- Palembang, Muatan Tumpah di Jalan |
![]() |
---|
Beredar Informasi Kades Pedamaran VI Dianiaya Sejumlah Pemuda di Jembatan Desa Serinanti |
![]() |
---|
4 Tahun Sertifikat Tanah Tidak Selesai, 65 Warga Mengadu ke Polres OKI, Ini Kata BPN |
![]() |
---|