Caleg 2019

Mantan Koruptor Nyaleg, Iwan Fals : Mantan Pecandu dan Sekelasnya Boleh Juga Kali ya

Musisi Iwan Fals geram dengan putusan yang membolehkan mantan koruptor ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif 2019

Kompasiana
Caleg koruptor 

"Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan. Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan," kata Suhadi.

MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018.

Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.

Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati.

Sebelumnya, larangan bagi eks koruptor jadi legislator menuai polemik.

Itu lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan para mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif.

Bawaslu merujuk pada UU Pemilu yang membolehkan eks koruptor jadi caleg.

Sementara KPU tetap bersikeras bahwa mereka tak jadi wakil rakyat. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved