Caleg 2019
Mantan Koruptor Nyaleg, Iwan Fals : Mantan Pecandu dan Sekelasnya Boleh Juga Kali ya
Musisi Iwan Fals geram dengan putusan yang membolehkan mantan koruptor ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif 2019
Selain Presiden, beberapa kalangan yang mewakili sejumlah pekerjaan di Indonesia juga ikut berkomentar.
Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018).
MA memutuskan bahwa mantan narapidana kasus korupsi dan kejahatan lainnya dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada pemilu.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah tokoh pun memberikan tanggapan.
Analis Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini menganggap putusan MA itu bertentantangan dengan rasa keadilan di masyarakat.
Hal ini diungkapkan Syamsuddin melalui Twitter miliknya, @sy_haris, Jumat (14/9/2018).
"Keputusan MA yg membolehkan napi koruptor maju sbg caleg bertentangan dgn rasa keadilan masyarakat.
Norma moral yg seharusnya lebih tinggi dari hukum formal seperti UU.
Ironis jika para hakim hanya melihat hukum dari sudut pandang juridis-formal belaka," tulis Syamsuddin.

Tweet Syamsuddin Haris (Capture Twitter @sy_haris)
2. Dahnil Simanjuntak
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ini tidak menyetujui dengan keputusan MA.
Bahkan, Dahnil mengajak partai politik (parpol) untuk menganulir caleg mantan narapidana tersebut.
"Keputusan MA terkait mantan napi jd caleg, bisa jadi benar bila merujuk pd nalar hukum, namun abai standar etika yg hendak dibangun melalui aturan KPU tsb.
Maka, saya mengajak parpol untuk sama2 membantu mengangkat standar etika tsb dg menganulir caleg mantan napi tsb @KPU_ID," kicau Dahnil melalui Twitter @Dahnilanzar, Jumat (14/9/2018).
3. Denny Siregar