Caleg 2019
Mantan Koruptor Nyaleg, Iwan Fals : Mantan Pecandu dan Sekelasnya Boleh Juga Kali ya
Musisi Iwan Fals geram dengan putusan yang membolehkan mantan koruptor ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif 2019
TRIBUNSUMSEL.COM - Musisi Iwan Fals geram dengan putusan yang membolehkan mantan koruptor ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif (pileg) 2019.
Baca: Foto Lawas Jokowi Bareng Anak-anaknya BEredar, Pose Gibran Langsung Curi Perhatian
Hal tersebut diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa mantan koruptor (eks napi kasus korupsi) boleh menjadi calon legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2019.
Baca: Saat Foto Mesra Sophia Latjuba dan Jeremy Thomas Diperbincangan, Ina Thomas: Makanya Otaknya Dipakai
MA juga menyatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan koruptor menjadi caleg, bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca: Putri Ariani, Via Valennya yang Nyanyikan Theme Song Asian Para Games 2018, Song of Victory
Pro dan kontra menyikapi hasil putusan tersebut.
Dilansir dari akun twitternya, Iwan menyatakan kalau mantan koruptor bisa nyaleg maka orang yang setara dengan koruptor bisa ikut serta.
Klo bekas maling boleh nyaleg, berarti mantan pecandu atau bxxxxgan sekelas apapun boleh juga kali ya...
Putusan MA yang dikeluarkan pada Kamis (13/9/2018) itu memantik berbagai komentar.
Nah, bagaimana komentar Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap putusan MA tersebut?
Kepada Tribunsolo.com, Presiden Joko Widodo menyatakan menghormati putusan MA terkait caleg eks koruptor itu.
"Ya kita menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MA," katanya. di sela-sela meninjau latihan para atlet Asian Para Games 2018 di Hartono Trade Center, Solo Baru, Sukoharjo, Jateng, Sabtu (15/9/2018) sore.
"Itu keputusan yang harus dihormati."
"Dan itu wilayahnya di wilayah Yudikatif, kita nggak bisa intervensi," ujar mantan Wali Kota Solo ini.
Jokowi juga mengatakan dirinya yakin saat ini masyarakat sudah cukup matang.
"Masyarakat juga makin dewasa," kata dia.
"Pasti masyarakat melihat track record calon tersebut sebelum memilih," ujarnya menegaskan.
Selain Presiden, beberapa kalangan yang mewakili sejumlah pekerjaan di Indonesia juga ikut berkomentar.
Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018).
MA memutuskan bahwa mantan narapidana kasus korupsi dan kejahatan lainnya dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada pemilu.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah tokoh pun memberikan tanggapan.
Analis Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini menganggap putusan MA itu bertentantangan dengan rasa keadilan di masyarakat.
Hal ini diungkapkan Syamsuddin melalui Twitter miliknya, @sy_haris, Jumat (14/9/2018).
"Keputusan MA yg membolehkan napi koruptor maju sbg caleg bertentangan dgn rasa keadilan masyarakat.
Norma moral yg seharusnya lebih tinggi dari hukum formal seperti UU.
Ironis jika para hakim hanya melihat hukum dari sudut pandang juridis-formal belaka," tulis Syamsuddin.

Tweet Syamsuddin Haris (Capture Twitter @sy_haris)
2. Dahnil Simanjuntak
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ini tidak menyetujui dengan keputusan MA.
Bahkan, Dahnil mengajak partai politik (parpol) untuk menganulir caleg mantan narapidana tersebut.
"Keputusan MA terkait mantan napi jd caleg, bisa jadi benar bila merujuk pd nalar hukum, namun abai standar etika yg hendak dibangun melalui aturan KPU tsb.
Maka, saya mengajak parpol untuk sama2 membantu mengangkat standar etika tsb dg menganulir caleg mantan napi tsb @KPU_ID," kicau Dahnil melalui Twitter @Dahnilanzar, Jumat (14/9/2018).
3. Denny Siregar
Penggiat media sosial, Denny Siregar membandingkan putusan MA tersebut dengan hukum yang ada di China.
Ia mengatakan perbandingan para koruptor yang masih hidup enak di negeri Indonesia yang berbeda dengan di China.
Hal ini diungkapkan Denny Siregar melalui Twitter miliknya, @Dennysiregar7, Jumat (14/9/2018).
"Di China, koruptor langsung dihukum mati tanpa ampun, didepan publik sebagai pembelajaran..
Di Indonesia, eks koruptor diperbolehkan nyaleg lagi oleh @MahkamahAgung
Enaknya hidup di negeri para b***bah," tulis Denny.

Tweet Denny Siregar (Capture Twitter @dennysiregar7)
4. Addie MS
Musisi Addie MS juga turut berkomentar atas putusan MA tersebut melalui Twitter @addiems, Sabtu (15/9/2018).
Dengan mentautkan berita dari Kompas.com, Addie mempertanyakan putusan dari MA itu.
"Apa betul mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak bisa maju menjadi calon legislatif?" kicau Addie MS.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.
"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Jumat (14/9/2018).
Menurut Suhadi dengan dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.
Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.
Sementara PKPU Pencalonan melarang parpol mendaftaran mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg.
"Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan. Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan," kata Suhadi.
MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018.
Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.
Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati.
Sebelumnya, larangan bagi eks koruptor jadi legislator menuai polemik.
Itu lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan para mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif.
Bawaslu merujuk pada UU Pemilu yang membolehkan eks koruptor jadi caleg.
Sementara KPU tetap bersikeras bahwa mereka tak jadi wakil rakyat. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)