Caleg 2019

Mantan Koruptor Nyaleg, Iwan Fals : Mantan Pecandu dan Sekelasnya Boleh Juga Kali ya

Musisi Iwan Fals geram dengan putusan yang membolehkan mantan koruptor ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif 2019

Kompasiana
Caleg koruptor 

Penggiat media sosial, Denny Siregar membandingkan putusan MA tersebut dengan hukum yang ada di China.

Ia mengatakan perbandingan para koruptor yang masih hidup enak di negeri Indonesia yang berbeda dengan di China.

Hal ini diungkapkan Denny Siregar melalui Twitter miliknya, @Dennysiregar7, Jumat (14/9/2018).

"Di China, koruptor langsung dihukum mati tanpa ampun, didepan publik sebagai pembelajaran..

Di Indonesia, eks koruptor diperbolehkan nyaleg lagi oleh @MahkamahAgung

Enaknya hidup di negeri para b***bah," tulis Denny.

Tweet Denny Siregar
Tweet Denny Siregar (Capture Twitter @dennysiregar7)

4. Addie MS

Musisi Addie MS juga turut berkomentar atas putusan MA tersebut melalui Twitter @addiems, Sabtu (15/9/2018).

Dengan mentautkan berita dari Kompas.com, Addie mempertanyakan putusan dari MA itu.

"Apa betul mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak bisa maju menjadi calon legislatif?" kicau Addie MS.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, pasal yang terlah diuji materikan di MA merupakan pasal soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Jumat (14/9/2018).

Menurut Suhadi dengan dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.

Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.

Sementara PKPU Pencalonan melarang parpol mendaftaran mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved