Berita Empat Lawang
DKPP Pecat Mobius Alhazan Sebagai Ketua KPU Empat Lawang, tapi Tetap Komisioner Sampai 2019
Jabatan ketua saya diberhentikan, kalau sebagai komisioner KPU Empatlawang masih tetap sampai Januari 2019
Kemudian menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU kepada Teradu 1 Mobius Al Hazan sebagai Ketua KPU Empatlawang terhitung sejak dibacakan keputusan.
Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu IV Endang Sustrisni selaku Anggota KPU Kabupaten Empatlawang terhitung sejak idbacakannya Putusan ini, menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Billi Farsha, Teradu III Ali Alimin, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Empatlawang.
Teradu V Darmawan Arsyad, Teradu VI Effendi AR, Teradu VII Arzan Suhari, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Pasemah Air keruh, Teradu VIII Devi Sarpika dan Teradu IX Syahril dan Teradu X Topan Sopiansyah selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Kembahang Lama terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti, Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.